CPNS 2023
Benarkah Honorer Usia Lanjut Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time Bukan PNS? Begini Penjelasannya
Pemerintah berencana mengangkat para honorer dengan usia yang telah lanjut atau masuk dalam kategori tua untuk jadi PPPK Part Time.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan yang menyoal pengangkatan para honorer dengan usia lanjut atau masuk dalam kategori tua untuk menjadi PPPK part time.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Komisi II DPR RI yang disinyalir mempunyai komitmen memperjuangkan nasib honorer yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Komitmen tersebut bukan tanpa alasan yang tak pasti. Pasalnya hal ini diputuskan berdasrakan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang memuat pasal pengangkatan honorer menjadi PNS.
Bahkan, di salah satu pasal RUU ASN versi usulan DPR terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.
Baca juga: Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB
Adapun beberapa ketentuan yang dirancang melalui revisi UU ASN merujuk pada situs resmi DPR RI, antara lain :
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Baca juga: CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Tahapan Seleksi untuk Instansi Kemenkumham RI
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Namun demikian, perencanaan revisi tersebut tak terlepas dari pro dan kontra.
Pasalnya, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja RUU, Pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).
Hal tersebut diketahui sudah beberapa kali ditolak pemerintah, termasuk Menpan RB Azwar Anas.
Azwar Anas mengatakan, penyelesaian masalah honorer akan dicarikan solusi jalan tengah, agar tidak terjadi PHK massal per November 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.