CPNS 2023

Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB

Wow, Bakal Ada PNS Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Ini Kata MenPAN-RB Soal Konsepnya

menpan.go.id
Kemenpan RB bocorkan rekrutmen CPNS 2023 akan dilaksanakan bulan September dan berikan penjelasan jumlah formasi. (Dok: menpan.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berencana mengadakan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time yang akan dimulai tahun ini.

Bukan tanpa alasan pilihan tersebut diambil pemerintah. Hal tersebut memiliki tujuan khusus, yakni untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Hal ini diinfokan langsung Abdullah Azwar Anas selaku Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca juga: Kabar Gembira! 18 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2023, Ada Formasi Kejaksaan

Anas memberikan perumpamaan bahwa para tenaga honorer yang bisa berganti status menjadi PPPK part time salah satunya adalah cleaning service.

"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," kata Anas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Sealin itu, pengadaan PPPK part time ini juga rencananya akan menambah status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebelumnya hanya PNS dan PPPK, yang merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Dengan undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," ucap Anas.

Baca juga: Persiapkan Dari Sekarang, Pelajari 10 Contoh Soal TKP Berikut Ini Untuk Tes CPNS 2023 Nanti

Dia juga menambhakan soal jenis-jenis pekerjaan yang masih dalam proses pembahasan, juga terkait gaji yang akan diterima oleh tenaga PPPK part time.

Namun yang jelas, pengganti tenaga honorer disebut akan mendapatkan tunjangan pensiunan seperti PNS dan PPPK.

"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun. Ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," imbuhnya.

Selain Anas, Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus juga sempat membeberkan hal ini sebelumnya.

Guspardi menjelaskan, gaji PPPK part time akan lebih kecil dibanding saat dia menjadi tenaga honorer, sebab mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati, tidak seperti PNS dan PPPK full time.

Baca juga: 8 Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA Sederajat, Ini Daftar dan Syaratnya

"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," kata Guspardi.

Meski begitu, PPPK part time disebut memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer.

Pasalnya, mereka juga diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.

"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ucapnya. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved