Laporan Kontributor Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Guru-guru pengutang di Koperasi Tugu Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi aktor utama penyebab mandeknya tabungan murid sejumlah SD di Pangandaran.
Mereka tak mampu atau tidak mengembailkan pinjaman sehingga membuat Koperasi kolasp.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus yang menyebutkan aktor utama dalam kasus uang tabungan murid mandek di sejumlah SD di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi adalah oknum guru-guru tersebut.
"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (27/6/2023) siang.
Baca juga: Tabungan Murid di Pangandaran Hilang Ratusan Juta, Orangtua Bosan Sekolah Bilang Tak Ada Uang
Baca juga: 13 Fakta Kasus Tabungan Murid Mandek di Pangandaran, Ternyata Pernah Terjadi Juga 2 Tahun Lalu
Untuk menetapkan aktor biasanya melalui gelar perkara, tapi kasus ini intinya guru yang mengambil uang tabungan murid.
"Mereka (siswa) kan, nambung ke guru bukan ke koperasi," katanya.
Terkait sanksi hukuman yaitu pasal 372 KHUP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
Tapi, kalau memang uang tabungan murid tersebut sudah dikembalikan ke orang tua murid dan pihak korban menghendaki restorasi justice atau mencabut perkara, tentu pihaknya akan melayani.
"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.
Sementara, terkait kasus uang tabungan mandek ini, pihaknya masih terus mendalami dan mengundang orang tua murid atau pihak korban.
Luhut Sitorus menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus uang tabungan murid yang mandek.
Luhut mengaku, korban yang datang ke Polres Pangandaran untuk SD Negeri 1 Cijulang sampai hari Selasa (27/6/2023) ini sudah ada 13 orang tua dan di SD Negeri 2 Kondangjajar sudah 28 orang tua.
Meskipun demikian, masih banyak orang tua murid yang kurang kooperatif untuk datang ke Polres Pangandaran ketika diundang.
"Semua (korban), enggak koorperatif. Saya juga enggak tahu kenapa, enggak semua (korban datang), enggak kooperatif," ujar Luhut dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (27/6/2023) siang.
"Harusnya, kan, kami mengundang mereka datang. Tapi, ini mah ada yang datang dan ada yang enggak."
Sedangkan yang menjadi harapan, tanpa diundang pun mereka bisa datang ke Polres Pangandaran dan memberikan keterangan.
Selain SD Negeri 1 Cijulang, orang tua di SD Negeri 2 Kondangjajar dan sejumlah SD yang bersangkutan sudah diundang.
"Guru di Kondangjajar juga sudah kami periksa. Dan harapan kita, mereka segera melunasi hutang uang tabungan," katanya.
Sementara untuk penanganan kasus uang tabungan murid mandek ini, pihaknya baru menangani di sejumlah SD di Kecamatan Cijulang.
"Kalau di SD-SD di Kecamatan Parigi belum. Tapi, bisa saja bertambah. Karena, yang paling muncul kan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi," ucap Luhut.
Bertambah lagi, uang tabungan murid di Pangandaran yang belum dikembalikan pihak sekolah totalnya menjadi senilai Rp 7,47 miliar.
Hal itu disampaikan Apip Winayadi, inspektur inspektorat Kabupaten Pangandaran sekaligus sebagai ketua tim khusus dalam penyelesaian uang tabungan.
"Iya (Jumlahnya mencapai Rp 7, 47 miliar), di 2 Kecamatan Cijulang dan Parigi," ujar Apip kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) siang.
Baca juga: Koperasi Tugu Tempat Ratusan Juta Tabungan Murid Pangandaran Ternyata Sempat Konsultasi Hukum
Baca juga: UPDATE Kasus Uang Tabungan Mandek, Advokat di Pangandaran Ini Buka Konsultasi Gratis Bagi Wali Murid
Sementara, uang tabungan murid yang mandek senilai Rp 7, 47 miliar dari data inspektorat Kabupaten Pangandaran di antaranya:
Di Kecamatan Cijulang, yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800. Sedangkan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.
Kemudian di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959. Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500.
Menurutnya, tim Inspektorat saat ini sudah mulai bergerak dengan memanggil sejumlah guru yang bersangkutan.
"Mulai hari ini (20/6/2023), kita bergerak memanggil guru-guru yang menggunakan uang tabungan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebut utang uang tabungan yang harus dibayarkan oleh pihak sekolah ke orang tua murid hampir sekitar Rp 5 miliar.
"Itu total seluruhnya dari beberapa sekolah di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi. Kalau di Kecamatan lain cukup jalan lah. Artinya, cukup lancar," ujarnya.
Namun kini, dari informasi inspektorat Kabupaten Pangandaran bertambah lagi menjadi Rp 7,47 miliar. *