8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Rombel, Ini Kata Sekda Jabar

8 organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang penambahan rombongan belajar, ada dari Garut

Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
KURANG DIMINATI - Kondisi sekolah swasta milik SMA Pasundan 2 Tasikmalaya kurang diminati dan baru memiliki 8 calon peserta didik baru tahun 2025. Dampak ini akibat kebijakan gubernur Jabar yang menambah jumlah rombel sebanyak 50 orang. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - 8 organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang penambahan rombongan belajar (rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dedi Mulyadi mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 pada 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Dalam perkara ini, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemungkinan yang hadir adalah Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat, nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025). 

Gugatan tersebut, kata dia, sudah terregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan dilakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," katanya.

PTUN Bandung, kata dia, akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.

"Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucapnya. 

Baca juga: Ruang Kelas di SMAN 5 Tasik Sempit, Ditetapkan Rombel Tiap Kelas Diisi 42 Siswa, Ini Alasan Lainnya

Baca juga: Forum Kepala Sekolah SMA Tolak Rencana Pemprov Jabar Tambah Jumlah Rombel di Sekolah Negeri

Pemeriksaan ini, kata dia, akan memakan waktu sekitar 30 hari, setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," katanya. 

Adapun delapan organisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu:

1.Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat
2.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

 Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menghadapi gugatan yang dilayangkan delapan organisasi SMA swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved