Dadang Naser dan Eka Santosa Siap Melawan Kriminalisasi LMDH oleh Program KHDPK

Dadang Naser dan Eka Santosa Siap Melawan Kriminalisasi LMDH oleh Program KHDPK

Editor: ferri amiril
istimewa
FOTO BERSAMA - Anggota DPR RI Dadang Naser bersama Ketua FPHJ Eka Santosa berfoto bersama Aki Dadi (kiri) LMDH Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung yang dilaporan oleh penerima SK KHDPK 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Anggota Komisi IV DPR RI Dr. H. Dadang Naser menolak dan akan melawan kriminalisasi LMDH oleh program KHDPK. Hal tersebut akan dilakukan dengan mengevaluasi SK KHDPK.  

Ia mengaku bingung dengan adanya kasus petani LMDH yang dilaporkan karena memetik biji kopi dari yang ditanamnya. 

Dadang mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 287/Menlhk/Setjen/PLA:/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). 

"Kami akan evaluasi SK KHDPK, karena kehadirannya telah menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Bagaimana bisa LMDH setempat dilaporkan polisi karena dianggap mencuri kopi yang ditanamnya," ujarnya. 

Hal tersebut ia katakan saat menyerap aspirasi forum penyelamat hutan Jawa (FPHJ) di Alam Santosa, Pasir Impun, Senin 4 Juli 2025, saat reses Komisi IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut terkuak seorang petani bernama Aki Dadi dari LMDH Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung yang dilaporkanoleh penerima SK KHDPK.

Baca juga: Maraknya Alih Fungsi Hutan Lindung KHDPK di Garut, Mundurnya Peradaban dan Ancaman Bencana Alam

Menurutnya hutan jangan jadi objek reforma agraria tapi harus jadi agro forestri. 

"Saya tidak setuju dengan program Menteri Kehutanan yang akan menjadikan 2 juta hektare hutan menjadi tanaman jagung dan padi gogo." 

"Harus hutan itu dikelola dengan sistem agro forestri. Misalnya dengan menanam kopi, hingga pohon aren. Pohon arem itu manfaatnya luar biasa dari akar sampai buahnya bisa bermain," katanya. 

Ia mengatakan akan mengundang FPHJ untuk berdiskusi dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta. Agenda tersebut sangat penting guna menyampaikan data-data di lapangan tentang dampak buruk KHDPK

"Saya undang FPHJ ke Komisi IV. Kami kaji ulang bersama bagaimana dampak buruk SK KHDPK. Kita akan undang Kementerian dan membeberkan semua temuan di lapangan," ujarnya. 

Ketua FPHJ Eka Santosa mengapresiasi kehadiran Dadang Naser ke sekretariatnya. Menurut dia, kehadiran Dadang Naser menjadi secercah harapan bagi semua pihak dalam menjaga kelestarian hutan. 

"Terima kasih atas kedatangannya kesini. Kami dari FPHJ menyerahkan hasil temuan kami saat melakukan kunjungan ke lapangan bagaimana SK KHDPK ini telah menimbulkan konflik horizontal," ujarnya. 

Ia mengaku siap menghadirkan LMDH yang telah dirugikan atas muncul SK KHDPK.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved