Pembukaan Kembali Situ Lengkong Panjalu Disetujui Kejari Ciamis dengan Syarat Ketat

Meski kawasan tersebut masih dalam proses penyidikan soal revitalisasi tahun 2023 senilai Rp10,2 miliar, Kejari memberikan ruang untuk dibuka lagi

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
JELASKAN SITU LENGKONG - Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis akhirnya memberikan izin pembukaan kembali kawasan wisata Situ Lengkong Panjalu dengan syarat tertentu, Senin (4/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Setelah cukup lama ditutup imbas proses hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis akhirnya memberikan izin pembukaan kembali kawasan wisata Situ Lengkong Panjalu.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemanfaatan bagi masyarakat dan upaya pemulihan pendapatan asli daerah (PAD) Ciamis.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, meski kawasan tersebut masih dalam proses penyidikan terkait proyek revitalisasi tahun 2023 senilai Rp10,2 miliar, Kejari memberikan ruang untuk dibuka kembali dengan sejumlah syarat dan pengawasan ketat.

Baca juga: Situ Lengkong Panjalu Belum Dibuka karena Sengketa, Pengunjung Tak Jadi Masuk ke Danau

 “Kami tidak keberatan Situ Lengkong dibuka kembali, karena terlalu lama ditutup justru merugikan masyarakat dan daerah. Namun, tetap ada syarat yang harus dipatuhi,” ujar Herris.

Kejari Ciamis telah mengumpulkan Dinas Pariwisata, Pemerintah Desa Panjalu, dan unsur masyarakat Panjalu untuk rapat.

Hasilnya Kejari Ciamis tidak keberatan Situ Lengkong Panjalu dibuka kembali, akan tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

Situ Lengkong Panjalu rencananya mulai bisa dibuka kembali pada awal tahun 2026, setelah dilakukan perbaikan terbatas di area-area yang rusak dan berpotensi membahayakan pengunjung. 

Namun, setiap perbaikan wajib dilaporkan ke Kejari, disertai dokumentasi foto sebelum dan sesudah pekerjaan, untuk menjaga keutuhan barang bukti.

"Semua proses perbaikan harus seizin Kejari, terutama pada bangunan yang menjadi objek penyidikan. Ini demi menjaga keaslian barang bukti tanpa menghambat kemanfaatan publik,” jelas Herris.

Kejari juga mengingatkan bahwa seluruh proses perbaikan tidak boleh mengandung unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 Sementara itu, pengelolaan dan penempatan kios UMKM nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Panjalu dengan catatan dilakukan secara adil dan tanpa menimbulkan konflik.

“Silakan Pemdes rapatkan pengisian kios, tapi jangan sampai menimbulkan konflik. Prinsip kami itu hukum tetap berjalan, kemanfaatan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Selain memberi izin terbatas untuk pembukaan kembali, Kejari Ciamis juga mendukung kelanjutan revitalisasi tahap kedua di kawasan berbeda dalam tahun 2025.

Kejari berharap proses penyidikan tidak menghambat pembangunan lanjutan yang penting bagi masyarakat Panjalu.

Pembukaan kembali Situ Lengkong Panjalu ini diharapkan mampu menghidupkan kembali roda ekonomi warga, terutama para pelaku UMKM dan pedagang yang selama ini terdampak penutupan kawasan wisata tersebut.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved