Jumat, 17 April 2026

12 Hotel di Ciamis Diawasi Bapenda, Buntut Menurunnya Pajak Perhotelan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis melakukan monitoring intensif terhadap sektor jasa perhotelan yang menjadi bagian dari Pajak

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
KEPALA BAPENDA - Aef Saefuloh, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis melakukan monitoring intensif terhadap sektor jasa perhotelan yang menjadi bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis melakukan monitoring intensif terhadap sektor jasa perhotelan yang menjadi bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kegiatan pengawasan tersebut berlangsung sejak tanggal 13 hingga 30 September 2025, menyasar 12 hotel di Kecamatan Ciamis dan Cisaga.

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh, didampingi Kabid Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Azi Fahrullah, menjelaskan bahwa fokus pengawasan ada pada kepatuhan pelaku usaha perhotelan dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Besaran pajak ditentukan berdasarkan tingkat hunian. Dulu istilahnya Pajak Hotel, sekarang masuk kategori PBJT sesuai regulasi baru,” kata Aef, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, langkah ini diambil karena penerimaan PBJT jasa perhotelan tercatat menurun sepanjang Januari hingga September tahun ini, seiring turunnya okupansi di sejumlah hotel. 

Baca juga: Layanan Jemput Bola Bapenda Ciamis Permudah Warga Maleber Bayar Pajak Bumi Bangunan

Dari 15 hotel yang aktif di Kabupaten Ciamis, tidak semuanya memiliki tingkat hunian yang stabil.

Selain melakukan pengawasan, Bapenda juga memberikan pembinaan kepada pengelola hotel agar lebih transparan dalam pelaporan pajak, sekaligus menjaga kualitas layanan untuk menarik kembali wisatawan maupun tamu lokal.

Aef menyebut, pengawasan ini juga dibarengi dengan sosialisasi program Galuh Go Digital, yakni penghargaan bagi wajib pajak yang membayar secara digital, serta program Hot Mak Nyus yang melibatkan masyarakat dalam pengawasan pajak daerah.

“Masyarakat bisa ikut mengunggah struk pembayaran di hotel, restoran, rumah makan, atau tempat hiburan yang sudah memuat pajak daerah 10 persen. Struk yang terkumpul akan diundi dengan hadiah berupa smartphone,” jelasnya.

Ia menegaskan, program tersebut bukan sekadar gimmick berhadiah, melainkan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap kepatuhan perpajakan semakin baik, sekaligus mendorong sektor jasa perhotelan tumbuh kembali sebagai penopang PAD Ciamis di masa mendatang,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved