Mucikari Perempuan Muda di Pangandaran Digerebek, Ada Dua Perempuan dan Satu Pria di Kamar

Mucikari Perempuan Muda di Pangandaran Digerebek, Ada Dua Perempuan dan Satu Pria di Kamar

Editor: ferri amiril
istimewa
PROSTITUSI ONLINE - Penggerebekan Praktik Prostitusi Online pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah penginapan di kawasan wisata Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sosok RFL (23), pria yang menjadi otak di balik praktik prostitusi online di kawasan wisata Pangandaran, akhirnya ditangkap Polisi. 

Wajahnya tertunduk malu saat digelandang oleh aparat Satreskrim Polres Pangandaran. Dan kini, RFL ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan RFL dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah penginapan yang terletak di kawasan wisata Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.

Saat itu, RFL didapati tengah memfasilitasi dua perempuan muda berinisial ME dan RI untuk melayani pria hidung belang.

Sedangkan RFL bertindak sebagai mucikari yang mengatur harga hingga lokasi transaksi.

Baca juga: 5 Tersangka Praktik Prostitusi Online di Pangandaran Ditangkap Polisi, 2 Wanita dan 3 Pria

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan, bahwa RFL resmi menyandang status tersangka. Pelaku terbukti melakukan eksploitasi seksual terhadap dua wanita. 

"Jadi, kasus ini menjadi perhatian serius kami karena berkaitan dengan perdagangan orang," ujar Andri kepada sejumlah wartawan di Polres Pangandaran, Kamis (31/7/2025) sore.

Berdasarkan informasi dari warga, tim Satreskrim Polres Pangandaran bergerak cepat ke lokasi. Saat digerebek, polisi menemukan dua perempuan bersama seorang pria dalam satu kamar.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan lima orang. Namun setelah pemeriksaan secara intensif, hanya RFL yang dinyatakan sebagai tersangka.

"Dua wanita yang dijual ditetapkan sebagai korban eksploitasi, sementara dua pria lainnya masih berstatus sebagai saksi," katanya.

Polisi menduga, RFL tidak bekerja sendiri. Dan kini, penyelidikan diarahkan terhadap dugaan jaringan yang lebih luas di balik praktik prostitusi online tersebut.

"Tentu, kami akan kembangkan kasus ini. Karena, Pangandaran bukan tempat untuk kejahatan seperti ini," ucap AKBP Andri.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved