Minggu, 26 April 2026

Warga Eks Pasar Wisata Pangandaran Mengadu ke DPRD, Tuntut Keadilan Relokasi

Sejumlah warga eks Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis (23/4/2026)

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/istimewa
MENGADU - Sejumlah warga eks Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis (23/4/2026). Mereka menuntut keadilan terkait penggusuran kios yang dilakukan untuk pembangunan terminal wisata 
Ringkasan Berita:* Sejumlah warga eks Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis (23/4/2026). Mereka menuntut keadilan terkait penggusuran kios yang dilakukan untuk pembangunan terminal wisata

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sejumlah warga eks Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis (23/4/2026). Mereka menuntut keadilan terkait penggusuran kios yang dilakukan untuk pembangunan terminal wisata.

Warga menilai hak mereka belum sepenuhnya terpenuhi secara adil, meski mereka merupakan penghuni awal sekaligus pelaku aktivitas di kawasan Pasar Wisata itu.

"Kami tidak neko-neko, hanya minta keadilan. Sudah itu saja," ujar Abdul Fajar selaku koordinator lapangan warga di Parigi beberapa hari ini.

Dalam audiensi tersebut, warga meminta DPRD turut mengawal proses relokasi agar berjalan transparan dan tidak merugikan pihak mana pun. Mereka pun menekankan pentingnya pendataan yang akurat agar bantuan dan fasilitas relokasi tepat sasaran.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, menyatakan pihaknya akan mendorong agar warga terdampak mendapatkan haknya. Namun, proses itu harus melalui tahapan verifikasi.

Baca juga: Bupati Pangandaran Ajak ASN Ngantor Bersepeda di Hari Rabu dan Jumat

Menurut Otang, salah satu syarat utama dalam verifikasi adalah adanya minimal dua saksi yang dapat memastikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penduduk atau pelaku aktivitas di kawasan Pasar Wisata sebelum penggusuran.

"Ya mudah-mudahan pemerintah daerah juga memikirkan tentang hal ini," katanya.

Dari total 18 warga terdampak, sekitar 8 orang dilaporkan belum mendapatkan pengganti kios maupun relokasi hunian.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayanti, mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap warga yang belum terakomodasi.

"Yang menjadi fokus sekarang adalah 8 orang ini. Kita akan tinjau kembali apa alasan mereka tidak terdaftar atau belum mendapat fasilitas. Kalau memungkinkan untuk diajukan, tentu akan kita ajukan," ucap Irna.

Tentu, hasil pendataan sebelumnya tetap akan menjadi bahan pertimbangan, termasuk jika terdapat temuan bahwa yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat proses pendataan dilakukan.

Irna menegaskan proses verifikasi akan dilakukan secara berimbang dengan menghadirkan saksi dari kedua belah pihak guna menjaga objektivitas.

"Mereka bisa menghadirkan saksi, dan kami juga akan menghadirkan saksi. Jadi tidak sepihak, agar hasilnya objektif," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved