Minggu, 26 April 2026

Bupati Pangandaran Ajak ASN Ngantor Bersepeda di Hari Rabu dan Jumat

Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/Padna
BERSEPEDA - Bupati Pangandaran Citra Pitriyami didampingi suaminya dikawal protokoler dan diikuti sejumlah pejabat SKPD bersepeda di jalan baru pesisir pantai pada Jumat (24/4) kemarin 

Ringkasan Berita:* Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran

Kebijakan yang ditetapkan pada 23 April 2026 ini mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil.

Dalam surat edaran itu, terdapat empat poin utama yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di Lingkup Pemkab Pangandaran.

Pertama, ASN diimbau untuk mengutamakan penggunaan sepeda, sepeda listrik, serta moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil, baik untuk perjalanan ke kantor maupun kegiatan koordinasi di luar.

Kedua, bagi pegawai yang tidak memungkinkan menggunakan sepeda karena jarak atau kondisi tertentu, diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua atau transportasi umum.

Baca juga: 3 Gempa Guncang Jabar Hari Ini: Cimahi, Garut dan Pangandaran Digetarkan

Ketiga, ketentuan tersebut wajib diterapkan setiap hari Rabu dan Jumat oleh seluruh ASN.

Keempat, penggunaan kendaraan dinas roda empat, baik untuk jabatan maupun operasional, dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas yang dinilai sangat penting.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nomor 247 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN

Dalam aturan sebelumnya, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, serta didorong untuk digunakan secara bersama atau beralih ke kendaraan listrik dan transportasi umum.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Pangandaran berupaya menekan emisi karbon sekaligus mendorong penerapan gaya hidup ramah lingkungan di kalangan ASN.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah se Kabupaten Pangandaran untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menanggapi hal tersebut seorang ASN yang enggan disebut namanya menyampaikan kebijakan baru itu sudah ia laksanakan pada Jumat (24/4) kemarin.

"Sudah kang, surat edaran itu juga sudah kita mulai dilakukan pada Jumat kemarin. Saya juga ke sekolah ngajar pakai sepeda listrik, kebetulan dekat," ujarnya kepada Tribun Jabar di halaman rumahnya di Padaherang, Sabtu (25/4/2026) sore.

Ia pun mengaku mendukung kebijakan Bupati Pangandaran tentang penggunaan kendaraan ketika bertugas. 

"Ya setuju - setuju saja, apalagi kan masih ada konflik di Timur Tengah yang berimbas ke pendistribusian BBM," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved