Pasien BPJS Ditolak RSUD
BREAKING NEWS: Berobat Pakai BPJS, Balita Asal Singaparna Ditolak di RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya
Kronologi kejadian awalnya pasien mendatangi IGD RSUD KHZ Mustofa sekira pukul 19.05 WIB di IGD RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya kondisi panas
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
“Saya membayangkan bagaimana ada masyarakat ujung kabupaten Tasikmalaya yang tidak sengaja tidak membawa identitas berharap mendapatkan pelayanan dan ingin sembuh malah terbunuh,” kata Luthfi.
Dirinya menyayangkan atas perlakuan ini, apalagi kejadian ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf c.
Ia pun meminta agar dilakukan evaluasi SOP di IGD terkait penanganan pasien gawat darurat. Termasuk ada pembinaan dan tindakan disipliner kepada petugas loket pendaftaran bernama Ega Ambar yang menurutnya lalai menjalankan tugasnya.
“Kami juga berhak melaporkan hal ini ke Ombudsman Republik Indonesia jika tidak ada tindak lanjut yang jelas. Apabila ada regulasi yang mengatur perubahan SOP agar di harmonisasi dan disosialisasikan agar rakyat tidak menjadi korban perubahan regulasi,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama (Dirut) RSUD KHZ Musthafa, dr Iman Firmansyah mengaku akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan melihat kronologinya.
“Oh iya ini sudah ditindaklanjuti di IGD dan pelayanan terkait ini. Dan sudah komunikasi dengan orang tua pasien (dewan, red). Hari ini sedang dipelajari kronologis kejadiannya agar bisa ditindaklanjuti oleh bagian pelayanan,” kata dr Iman.
Iman mengaku, akan menindaklanjuti dan mengevaluasi khususnya dibagian pelayanan.
“Ya nanti hasil rapat hari ini, saya akan memanggil bagian pelayanan,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.