Pasien BPJS Ditolak RSUD
Soal Balita Ditolak Berobat di RSUD KHZ Musthafa, BPJS Cabang Tasik Jelaskan Begini
Menanggapi hal ini Kepala Cabang BPJS Kabupaten Tasikmalaya Cardi menjelaskan, untuk kartu BPJS yang aktif itu wajib terlayani dengan baik
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Tasikmalaya, bakal menindaklanjuti soal penolakan pasien pengguna BPJS aktif di RSUD KHZ Musthafa terjadi pada Senin (28/7/2025).
Penolakan ini awalnya pasien hanya membawa kartu BPJS aktif serta menunjukan aplikasi JKN, karena tidak membawa identitas lain, hal ini menjadi penyebab penolakan. Karena petugas pendaftaran meminta NIK kepada orang tua pasien.
Padahal kondisi pasien yang masih balita berumur 6 bulan dalam kondisi sesak dan panas tinggi.
Alhasil, pasien hanya diberikan tindakan awal oleh dokter dan diberikan resep obat untuk ditebus di apotek luar rumah sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS: Berobat Pakai BPJS, Balita Asal Singaparna Ditolak di RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya
Menanggapi hal ini Kepala Cabang BPJS Kabupaten Tasikmalaya Cardi menjelaskan, untuk kartu BPJS yang aktif itu wajib terlayani dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat.
Tapi mengenai penolakan yang terjadi di RSUD KHZ Musthafa, ia bakal menindaklanjuti dulu dengan rumah sakit terkait.
"BPJS Aktif bisa terlayani dan sesuai indikasi medis, tapi kami juga bakal segera tindaklanjuti ke RS untuk menanyakan kejadiannya," ungkap Cardi kepada wartawan TribunPriangan.com, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: RSUD KHZ Musthafa Hanya Beri Teguran dan Mutasi Pegawai yang Tolak Pasien BPJS
Pihak BPJS juga akan meminta informasi kronologinya dari pihak rumah sakit agar dapat terlihat dengan jelas.
"Untuk dugaan penolakan, harus kita tanyakan dulu ke pihak RS," ucapnya.
Meski demkian, ia menegaskan bahwa masyarakat pengguna BPJS aktif yang dijamin JKN, seharusnya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit.
"Untuk pelayanan kesehatan, tentunya selama sesuai indikasi medis, maka akan dilayani dan dijamin program JKN sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. (*)
Baca juga: Komisi IV DPRD Tasikmalaya Sesalkan Balita Pemegang BPJS Aktif Ditolak RSUD KHZ Musthafa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.