Pasien BPJS Ditolak RSUD

Soal Balita Ditolak Berobat di RSUD KHZ Musthafa, BPJS Cabang Tasik Jelaskan Begini

Menanggapi hal ini Kepala Cabang BPJS Kabupaten Tasikmalaya Cardi menjelaskan, untuk kartu BPJS yang aktif itu wajib terlayani dengan baik

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Kepala Cabang BPJS Kabupaten Tasikmalaya, Cardi ketika memberikan keterangan soal pengguna BPJS yang sempat ditolak di RSUD KHZ Musthafa beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Tasikmalaya, bakal menindaklanjuti soal penolakan pasien pengguna BPJS aktif di RSUD KHZ Musthafa terjadi pada Senin (28/7/2025).

Penolakan ini awalnya pasien hanya membawa kartu BPJS aktif serta menunjukan aplikasi JKN, karena tidak membawa identitas lain, hal ini menjadi penyebab penolakan. Karena petugas pendaftaran meminta NIK kepada orang tua pasien.

Padahal kondisi pasien yang masih balita berumur 6 bulan dalam kondisi sesak dan panas tinggi.

Alhasil, pasien hanya diberikan tindakan awal oleh dokter dan diberikan resep obat untuk ditebus di apotek luar rumah sakit.

Baca juga: BREAKING NEWS: Berobat Pakai BPJS, Balita Asal Singaparna Ditolak di RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya

Menanggapi hal ini Kepala Cabang BPJS Kabupaten Tasikmalaya Cardi menjelaskan, untuk kartu BPJS yang aktif itu wajib terlayani dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat.

Tapi mengenai penolakan yang terjadi di RSUD KHZ Musthafa, ia bakal menindaklanjuti dulu dengan rumah sakit terkait.

"BPJS Aktif bisa terlayani dan sesuai indikasi medis, tapi kami juga bakal segera tindaklanjuti ke RS untuk menanyakan kejadiannya," ungkap Cardi kepada wartawan TribunPriangan.com, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: RSUD KHZ Musthafa Hanya Beri Teguran dan Mutasi Pegawai yang Tolak Pasien BPJS

Pihak BPJS juga akan meminta informasi kronologinya dari pihak rumah sakit agar dapat terlihat dengan jelas.

"Untuk dugaan penolakan, harus kita tanyakan dulu ke pihak RS," ucapnya.

Meski demkian, ia menegaskan bahwa masyarakat pengguna BPJS aktif yang dijamin JKN, seharusnya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit.

"Untuk pelayanan kesehatan, tentunya selama sesuai indikasi medis, maka akan dilayani dan dijamin program JKN sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya. (*)

Baca juga: Komisi IV DPRD Tasikmalaya Sesalkan Balita Pemegang BPJS Aktif Ditolak RSUD KHZ Musthafa

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved