Pasien BPJS Ditolak RSUD
BREAKING NEWS: Berobat Pakai BPJS, Balita Asal Singaparna Ditolak di RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya
Kronologi kejadian awalnya pasien mendatangi IGD RSUD KHZ Mustofa sekira pukul 19.05 WIB di IGD RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya kondisi panas
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Anak dari Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendapat penolakan perawatan karena menggunakan BPJS di IGD RSUD KHZ Musthafa, dengan alasan tidak menunjukan NIK.
Kronologi kejadian awalnya pasien mendatangi IGD RSUD KHZ Mustofa sekira pukul 19.05 WIB di IGD RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya dengan gejala panas tinggi dan terlihat seperti sesak, gelisah dan menangis terus menerus yang masih berumur 6 bulan.
Pihak orang tua yakni Luthfi menuju loket untuk melakukan mendaftarkan pasien dengan membuka aplikasi JKN. Sedangkan identitas seperti KK tidak terbawa karena spontan dan kondisi panik melihat anaknya panas tinggi.
Namun, petugas loket pendaftaran kekeuh meminta identitas seperti KTP dengan alasan untuk mengetahui NIK. Padahal dalam identitas yang sudah diperlihatkan kepada petugas sudah ada dengan nomor BPJS dan statusnya aktif (Bukti Terlampir).
Baca juga: Hadir di Hari Jadi Ke-393 Kabupaten Tasik, Gubernur Jabar Minta Jalan Hingga Sekolah Diperbaiki
Karena kondisi panik akhirnya orang tua meninggalkan loket pendaftaran dan masuk IGD untuk memastikan pasien sudah ditindak atau belum.
Ketika masuk ke IGD pasien tidak ada tindakan sama sekali dan masih berdiri dengan ibu pasien tanpa ada fasilitas seperti brangkar padahal kondisi IGD pada waktu itu tidak banyak pasien.
Penanganan baru dilakukan setelah beberapa menit oleh dokter tanpa diberi obat apapun dan menjelaskan perihal hasil pemeriksaan serta memberikan satu lembar resep obat untuk dibeli di luar rumah sakit.
“Pasien terlihat sesak, gelisah dan menangis tiada henti (menurut saya sebagai orang tua) pasien. Namun, petugas IGD menunda penanganan medis dengan alasan harus menyelesaikan administrasi pendaftaran terlebih dahulu,” ungkap Luthfi ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Selasa (28/7/2025).
Luthfi menjelaskan, bahwa saat dirinya menuju loket pendaftaran untuk mendaftarkan pasien dengan membuka aplikasi JKN. Karena untuk identitas seperti KK tidak terbawa dan kondisi panik melihat anaknya sakit.
“Karena kondisi panik akhirnya saya meninggalkan loket pendaftaran dan masuk IGD untuk memastikan pasien sudah ditindak atau belum,” ungkapnya.
Penanganan baru dilakukan setelah beberapa menit tertunda, yang tentu sangat berisiko bagi keselamatan pasien.
“Beberapa menit baru ada tindakan dari petugas security membawa brangkar dan pasien diperiksa oleh dokter tanpa diberi obat apapun dan perihal hasil pemeriksaan selanjutnya dokter memberikan satu lembar resep obat untuk dibeli di luar rumah sakit," keluhnya.
Ia juga mengaku, soal fasilitas menggunakan BPJS aktif tetap dipersulit, padahal kondisi anaknya sedang darurat.
Luthfi membayangkan bagaimana jika kejadian ini menimpa masyarakat kecil dengan memiliki BPJS aktif yang jauh tapi malah mendapatkan kesulitan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Saya membayangkan bagaimana ada masyarakat ujung kabupaten Tasikmalaya yang tidak sengaja tidak membawa identitas berharap mendapatkan pelayanan dan ingin sembuh malah terbunuh,” kata Luthfi.
Dirinya menyayangkan atas perlakuan ini, apalagi kejadian ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf c.
Ia pun meminta agar dilakukan evaluasi SOP di IGD terkait penanganan pasien gawat darurat. Termasuk ada pembinaan dan tindakan disipliner kepada petugas loket pendaftaran bernama Ega Ambar yang menurutnya lalai menjalankan tugasnya.
“Kami juga berhak melaporkan hal ini ke Ombudsman Republik Indonesia jika tidak ada tindak lanjut yang jelas. Apabila ada regulasi yang mengatur perubahan SOP agar di harmonisasi dan disosialisasikan agar rakyat tidak menjadi korban perubahan regulasi,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama (Dirut) RSUD KHZ Musthafa, dr Iman Firmansyah mengaku akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan melihat kronologinya.
“Oh iya ini sudah ditindaklanjuti di IGD dan pelayanan terkait ini. Dan sudah komunikasi dengan orang tua pasien (dewan, red). Hari ini sedang dipelajari kronologis kejadiannya agar bisa ditindaklanjuti oleh bagian pelayanan,” kata dr Iman.
Iman mengaku, akan menindaklanjuti dan mengevaluasi khususnya dibagian pelayanan.
“Ya nanti hasil rapat hari ini, saya akan memanggil bagian pelayanan,” katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.