Pasien BPJS Ditolak RSUD

RSUD KHZ Musthafa Hanya Beri Teguran dan Mutasi Pegawai yang Tolak Pasien BPJS

Manajemen RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya mengakui adanya kesalahan prosedur

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
istimewa
BERI KETERANGAN - Direktur RSUD KHZ Musthafa dr Iman Firmansyah ketika memberikan keterangan soal sanksi yang diberikan pegawainya usai penolakan pasien BPJS yang berobat. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Manajemen RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya mengakui adanya kesalahan prosedur pelayanan terhadap pasien balita pemegang BPJS yang sempat ditolak saat hendak mendapatkan layanan darurat. Namun, sanksi yang diberikan kepada pegawai hanya berupa teguran dan pemindahan area kerja (rotasi).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/7/2025), saat seorang balita berusia 6 bulan yang mengalami demam tinggi dan sesak napas dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh orang tuanya. Sayangnya, karena hanya membawa kartu BPJS tanpa dokumen identitas lain, balita itu tidak mendapatkan layanan lanjutan dari rumah sakit.

Pihak rumah sakit hanya memberikan tindakan awal dan resep obat yang harus ditebus di apotek luar.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama RSUD KHZ Musthafa, dr. Iman Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan keluarga pasien untuk menyampaikan klarifikasi.

"Iya benar, dan tadi juga baru selesai menghubungi Pak Luthfi, orang tua pasien. Alhamdulillah sudah ada komunikasi dan klarifikasi," ujar dr. Iman kepada TribunPriangan.com, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Komisi IV DPRD Tasikmalaya Sesalkan Balita Pemegang BPJS Aktif Ditolak RSUD KHZ Musthafa

dr. Iman menegaskan bahwa pihaknya menerima masukan publik atas insiden tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas layanan rumah sakit.

"Intinya kami menerima segala masukan dan menjadikannya bahan evaluasi agar pelayanan di RS kami lebih baik lagi ke depan," katanya.

Terkait sanksi, dr. Iman menjelaskan bahwa pihaknya memberikan teguran kepada pegawai yang bertugas saat kejadian, dan pegawai tersebut akan dimutasi ke bagian lain sebagai bentuk evaluasi.

"Bentuknya teguran, dimonitor terus, dan akan kami rolling," tegasnya.

Insiden ini menuai sorotan dari publik dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terutama karena pasien merupakan peserta BPJS aktif yang seharusnya mendapatkan pelayanan tanpa hambatan administratif.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya pun telah menyatakan akan memanggil pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved