Selasa, 12 Mei 2026

Pasal Penyebar Video Asusila

Pemuda Asal Ciamis Terancam Penjara 15 Tahun Karena Sebar Video Asusila Bareng Pacar

Karena Sakit Hati, Pemuda Asal Ciamis Sebar Video Asusila, Ini Pasal serta Hukuman Penyebar Video Asusila

Tayang:
TribunKaltim.com
PENYEBAB VIDEO ASUSILA - Sakit Hati, Pemuda Asal Ciamis Sebar Video Asusila, Ini Pasal serta Hukuman Penyebar Video Asusila 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Tribuners, warga Ciamis kini tengah dihebohkan dengan penangkapan tersangka kasus pelecehan seksual dan penyebaran video asusila anak dibawah umur.

Menurut informasi yang TribunPriangan.com terima, jika pemuda Bernama Yusep Nugraha (22) asal Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis tersebut kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Akibat rasa sakit hati tersangka kepada korban NAP (16) karena hubungannya tak disetujui oleh kedua orang tua korban, dengan gelap mata tersangka tega menyebarkan video asusila dirinya dengan korban kepada wali kelas dan teman-teman korban.

Kini dirinya dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Diputus Pacar, Pemuda di Lumbung Ciamis Sebarkan Video Asusila

Baca juga: Dua Anak Korban Asusila Oknum Ketua RT Masih Trauma, Ini yang Dilakukan Polres Tasikmalaya Kota

Mengenal Undang-undang tentang Perlindungan Anak

Dari informasi diatas, tersangka sudah resmi dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hingga dirinya pun juga diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lantas, apa sebetulnya isi Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tersebut?

Baca juga: Ungkap Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, AKP Herman: Korban Diimingi Uang oleh Oknum Ketua RT

Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016

Pasal ini mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak. Secara spesifik, pasal ini mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak, baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan, termasuk dengan tipu muslihat, bujuk rayu, atau memanfaatkan posisi rentan anak.

Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016

Pasal ini mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Perbuatan cabul dalam pasal ini mencakup tindakan yang merendahkan martabat anak, seperti meraba, mencium, atau melakukan tindakan lain yang bersifat seksual.

Baca juga: Polres Ciamis Selidiki Dugaan Tindak Asusila Terhadap Mantan Santri di Ciamis

Perbedaan antara Pasal 81 dan Pasal 82

  • Pasal 81

fokus pada persetubuhan dengan anak, baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan.

  • Pasal 82

fokus pada tindakan cabul, termasuk kekerasan atau ancaman kekerasan, paksaan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan tindakan cabul

Baca juga: Polres Ciamis Selidiki Dugaan Tindak Asusila Terhadap Mantan Santri di Ciamis

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved