Diputus Pacar, Pemuda di Lumbung Ciamis Sebarkan Video Asusila

Korban berinisial NAP (16) menjadi korban bujuk rayu pelaku dengan iming-iming akan bertanggungjawab dengan menikahi korban.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
TERSANGKA ASUSILA - Yusep Nugraha (22) warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis jadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan menyebarkan video persetubuhan mereka. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Seorang pemuda bernama Yusep Nugraha (22) warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis jadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan menyebarkan video persetubuhan mereka.

Korban berinisial NAP (16) menjadi korban bujuk rayu pelaku dengan iming-iming akan bertanggungjawab dengan menikahi korban.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Polres Ciamis berhasil menangkap tersangka pada 14 Juli 2025.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/7/2025), mengungkap bahwa pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada Mei 2025.

Baca juga: Lisa Mariana Diduga Jadi Pemeran Video Syur Bareng Pria Bertato, Kasusnya Dilaporkan ke Polda Jabar

Hubungan mereka kemudian berlanjut ke WhatsApp dan akhirnya menjadi sepasang kekasih.

"Keduanya diketahui melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak lima kali di tempat berbeda dan direkam," kata Kapolres.

Kemudian, masalah memuncak saat hubungan keduanya tidak disetujui orang tua korban dan mereka harus putus karena korban harus fokus sekolah.

"Dari kejadian itu, pelaku sakit hati dan akhirnya menyebarkan video tidak senonoh itu ke wali kelas dan teman korban," tambahnya.

Setelah pelaku menyebarkan video asusila tersebut, orang tua korban melapor ke polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan di Jalur Gentong Tasikmalaya, Truk Tronton Tabrak Truk Pasir

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika terjadi kasus pelecehan kepada anak di bawah umur.

Kemudian, pengawasan dari keluarga hingga lingkungan terdekat juga harus ditingkatkan.

"Ini pelajaran bagi kita semua, khususnya para orang tua, agar lebih peduli terhadap aktivitas anak dalam mengakses dunia digital. Media sosial bisa sangat berbahaya jika tidak diawasi," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved