Pasal Penyebar Video Asusila
Sakit Hati, Pemuda Asal Ciamis Sebar Video Asusila, Ini Pasal serta Hukuman Penyebar Video Asusila
Karena Sakit Hati, Pemuda Asal Ciamis Sebar Video Asusila, Ini Pasal serta Hukuman Penyebar Video Asusila
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Tribuners, warga Ciamis kini tengah dihebohkan dengan penangkapan tersangka kasus pelecehan seksual dan penyebaran video asusila anak dibawah umur.
Menurut informasi yang TribunPriangan.com terima, jika pemuda Bernama Yusep Nugraha (22) asal Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis tersebut kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Akibat rasa sakit hati tersangka kepada korban NAP (16) karena hubungannya tak disetujui oleh kedua orang tua korban, dengan gelap mata tersangka tega menyebarkan video asusila dirinya dengan korban kepada wali kelas dan teman-teman korban.
Kini dirinya dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Diputus Pacar, Pemuda di Lumbung Ciamis Sebarkan Video Asusila
Baca juga: Dua Anak Korban Asusila Oknum Ketua RT Masih Trauma, Ini yang Dilakukan Polres Tasikmalaya Kota
Mengenal Undang-undang tentang Perlindungan Anak
Dari informasi diatas, tersangka sudah resmi dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hingga dirinya pun juga diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lantas, apa sebetulnya isi Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tersebut?
Baca juga: Ungkap Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, AKP Herman: Korban Diimingi Uang oleh Oknum Ketua RT
Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016
Pasal ini mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak. Secara spesifik, pasal ini mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak, baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan, termasuk dengan tipu muslihat, bujuk rayu, atau memanfaatkan posisi rentan anak.
Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016
Pasal ini mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Perbuatan cabul dalam pasal ini mencakup tindakan yang merendahkan martabat anak, seperti meraba, mencium, atau melakukan tindakan lain yang bersifat seksual.
Baca juga: Polres Ciamis Selidiki Dugaan Tindak Asusila Terhadap Mantan Santri di Ciamis
Perbedaan antara Pasal 81 dan Pasal 82
- Pasal 81
fokus pada persetubuhan dengan anak, baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan.
- Pasal 82
fokus pada tindakan cabul, termasuk kekerasan atau ancaman kekerasan, paksaan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan tindakan cabul
Baca juga: Polres Ciamis Selidiki Dugaan Tindak Asusila Terhadap Mantan Santri di Ciamis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-video-asusila.jpg)