Polemik KJA Pantai Timur Pangandaran
Dianggap Tidak Masuk Zonasi, Ketua DPRD Sarankan KJA di Pantai Timur Pangandaran Stop Aktivitas
Ketua DPRD sebut selama KKPRL dalam kajian ulang, pihak perusahaan diharapkan untuk sementara memberhentikan kegiatan di KJA.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polemik pemasangan keramba jaring apung (KJA), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menyarankan agar aktivitas di KJA diberhentikan.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan, selama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam kajian ulang, pihak perusahaan diharapkan untuk sementara memberhentikan kegiatan di KJA.
"Harapan saya, aktivitas di KJA berhenti dulu sebelum terlalu jauh. Kemarin pemasangan KJA katanya dari vendor," ujar Asep kepada Tribun Jabar di Pantai Timur Pangandaran, Jumat (18/7/2025) siang.
Karena, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk budidaya ikan maupun lobster di Kabupaten Pangandaran ditetapkannya di daerah Parigi dan Cijulang.
"Hal ini tertuang dalam Perbup nomor 14 tahun 2014 terkait rencana zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Di pasal 38, penentuan zona budidaya dan itu lokasinya di Parigi dan Cijulang," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Pangandaran Turun ke Lokasi Keramba Jaring Apung, Temuan Hal Mengejutkan Ini
Ketika ada penolakan KJA oleh masyarakat, Ia pun mengingatkan agar pihak perusahaan tidak membuat kegaduhan di Pangandaran.
"Kita tidak menolak investor, tapi saya titip, jangan bikin keributan di Pangandaran. Jangan bikin masyarakat resah," ucap Asep.
Menanggapi hal tersebut perwakilan PT Pasifik Bumi Samudera (PBS), Viar Navy, menyebut, terkait permintaan aktivitas KJA diberhentikan sementara pihaknya akan melihat kondisi.
"Kita coba lihat lagi, kalau memang mengganggu ya kita coba lihat lagi. Sebenarnya yang terganggu itu sebelah mana? Nanti kita inikan lagi," ujarnya.
Baca juga: Dampak Adanya KJA di Pantai Timur Pangandaran, Komunitas Wahana Air: Merasa Dimarjinalkan
Baca juga: Pelanggaran Keras, Keramba Jaring Apung Pangandaran Masuk Wilayah Cagar Alam
Ia mengklaim, KJA milik PT. PBS sudah beroperasi sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang. "Jadi, mulai tahun 2019 tidak ada yang terganggu dan sudah berjalan," kata Viar.
Hanya, sekarang ada penambahan KJA yang lokasi masih berada di lingkungan KJA sebelumnya. "Jadi, masih di situ - situ saja," katanya.
Sebelum KJA beroperasi, Ia mengaku, pihak perusahaannya sudah mendapat izin untuk budidaya seluas sekitar 3,3 hektare."Itu yang sekarang digunakan mungkin sepertiganya juga tidak," ucap Viar.
Baca juga: Pengusaha Dinilai Tak Koordinasi Soal Pemasangan Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.