Pelanggaran Keras, Keramba Jaring Apung Pangandaran Masuk Wilayah Cagar Alam

Keramba Jaring Apung (KJA) Pantai Timur sudah menyentuh kawasan Cagar Alam Pangandaran

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
PELANGGARAN - Keramba Jaring Apung Pangandaran tuai protes, Walhi endus kejanggalan karena masuk kawasan Cagar Alam 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Keramba Jaring Apung (KJA) Pantai Timur sudah menyentuh kawasan Cagar Alam Pangandaran. Pelanggaran keras karena Cagar Alam masuk wilayah terbatas aktivitas dan harus ada izin resmi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) masuk Komisi Penilai Amdal (KPA) keramba jaring apung (KJA) Pantai Timur Pangandaran namun tak pernah dilibatkan dalam penilaian analisis dampak lingkungan.

Pihaknya menyoroti proyek pemasangan keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran yang dinilai bermasalah dari aspek lingkungan dan partisipasi publik. 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin, menyatakan bahwa proyek tersebut perlu ditinjau ulang, mengingat sejumlah kejanggalan yang terindikasi sejak tahap perencanaan.

Meskipun merupakan anggota Komisi Penilai Amdal (KPA), pihaknya mengaku tidak pernah diundang dalam proses penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Proses penilaian AMDAL ini baik pada proyek KJA tahap awal maupun pada rencana perluasan terbaru di wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Faktanya, kami sebagai anggota KPA tidak pernah dilibatkan dalam penilaian Amdal. Bahkan indikasinya, warga yang berpotensi terdampak pun tidak diberikan sosialisasi yang layak, apalagi dilibatkan dalam proses perencanaan serta penyusunan dokumen lingkungan," ujar Wahyudin kepada Tribun melalui WhatsApp, Kamis (10/7/2025) pagi.

Wahyudin pun menduga, lokasi perluasan KJA masuk ke dalam kawasan Cagar Alam (CA). Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena aktivitas manusia di kawasan CA sangat dibatasi dan harus melalui izin khusus atau surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).

"Kawasan Cagar Alam itu seharusnya steril dari aktivitas manusia. Jika benar site proyek masuk ke wilayah tersebut, jelas ini melanggar aturan konservasi," katanya.

Selain itu, Ia menilai minimnya transparansi dan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang seharusnya menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen lingkungan. 

Hal itu menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi di balik kelancaran pelaksanaan proyek.

"Ketertutupan informasi dan mengabaikan partisipasi masyarakat adalah bukti kuat adanya sesuatu yang disembunyikan dalam proyek tersebut," ucap Wahyudin.

Menurut Wahyudin, proyek KJA di kawasan pesisir tak hanya berisiko merusak ekosistem laut, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut secara langsung.

"Nah, pemerintah harus benar-benar memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan, tidak hanya membuka ruang bagi investor semata," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved