Polemik KJA Pantai Timur Pangandaran
Anggota DPRD Pangandaran Turun ke Lokasi Keramba Jaring Apung, Temuan Hal Mengejutkan Ini
Suasana DPRD Kabupaten Pangandaran bersama pihak perusahaan mengecek lokasi koordinat Pemasaran KJA di Pantai Timur Pangandaran
Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kisruh Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran masih berlanjut. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran turun ke lokasi pemasangan KJA.
Tidak hanya DPRD, sejumlah pegawai Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta pejabat lain pun melihat lokasi KJA.
Ketika berada di lapangan, mereka melihat titik koordinat dan dampak negatif yang disebabkan adanya pemasangan KJA. Satu di antaranya, terhadap lingkungan hidup, aktivitas nelayan, dan wisata water sport.
"Hari ini saya melihat langsung pemasangan KJA yang dilakukan salah satu perusahaan. Saya ingin lihat titiknya di mana? termasuk lihat kedalaman dan sebagainya," ujar Asep Noordin Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran di Pantai Timur Pangandaran, Jumat (18/7/2025) siang.
Hasil melihat di lapangan dan pemanfaatan tata ruang (RTRW) dan sebagainya, memang terjadi penumpukan aktivitas.
"Baik itu dari sisi konservasi, sisi aktivitas wisata, dan nelayan, ini bertabrakan. Terjadi penumpukan dalam satu titik koordinat. Tentu, ini pasti menjadi persoalan sosial," katanya.
Artinya, lanjut Ia, berdampak terhadap kenyamanan, keamanan, hingga akhirnya terhadap ekonomi masyarakat di sekitar lokasi KJA.
Tentu ada beberapa hal yang harus menjadi dasar pemikiran semua, yakni dilihat dari aspek hukumnya. Aspek regulasinya seperti apa? Apa yang menjadi dasar hukumnya.
Kemudian harus ada kesesuaian dengan regulasi yang ada di Kabupaten Pangandaran dan Provinsi Jawa Barat.
"Saya melihat di Perda nomor 5 tahun 2019 terkait rencana zonasi kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil (RZWP3K) yang satu isinya adalah Pangandaran satu tempat yang bisa dilakukan untuk budidaya," ucap Asep.
Menjawab Perda itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah ada Perbub nomor 14 tahun 2014 terkait rencana zonasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
"Nah, di pasal 27 itu terkait penentuan zona industri. Lalu di pasal 38, penentuan zona budidaya dan itu lokasinya berada di Parigi dan Cijulang," ujarnya
Artinya, dalam Perbup itu Pangandaran atau Pantai Timur Pangandaran memang bukan zona budidaya."Zona budidaya berada di wilayah Parigi dan Cijulang. Makanya, perlu penyesuaian tata ruang," kata Asep.
Jika Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) itu dalam rangka kesesuaian penataan ruang, maka tidak boleh ada titik koordinat yang bertabrakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.