Tanggap Darurat Bencana di Tasikmalaya

Sandal Jepit dan Batu Asahan Ditemukan Tim SAR Gabungan di Lokasi Longsor Tasikmalaya

Hari keempat pencarian dua petani yang tertimbun longsor menemukan asahan cangkul hingga sendal dengan jarak 120 meter dari mahkota longsor

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/jaenal abidin
PENCARIAN - Hari keempat pencarian dua petani yang tertimbun longsor menemukan asahan cangkul hingga sendal dengan jarak 120 meter dari mahkota longsor 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Hari keempat pencarian dua petani yang tertimbun longsor menemukan asahan cangkul hingga sendal dengan jarak 120 meter dari mahkota longsor di blok Ciniwung, Ciomas, Tenjowaringin, Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (2/7/2025).

Penemuan asahan cangkul dan sendal ditemukan tim SAR gabungan saat melakukan proses pencarian di titik yang sudah diberikan bendera orange sesuai keterangan saksi selamat.

"Jadi kami sampaikan proses pencarian hari ini di hari keempat, hampir sama pola metode kemarin, kita masih membagi kedalam dua Worksite (dua hari kerja) Worksite A dan B dengan jarak kurang lebih 100 meter dan untuk hasil sampai hari ini informasi berseliweran ada cangkul dan sendal jepit," kata Kasi Ops SAR Bandung Mamang Fatmono kepada wartawan TribunPriangan.com, 

Namun setelah dikonfirmasi keluarga korban memang betul itu ada sendal jepit yang diduga milik korban tertimbun longsoran.

"Untuk hari ini tadi pagi ditemukan Asahan yang diduga milik korban. Kalau sendal korban yang jelas belum tahu milik siapa, antara dua korban saja," cetusnya.

Mamang menambahkan, sampai saat ini tim gabungan yang diturunkan untuk melakukan pencarian dua petani cukup banyak dengan dibantu warga sekitar.

"Sesuai data ada 263 kurang lebih dan bisa bertambah karena ada warga ke lokasi untuk ikut proses pencarian," tuturnya.

Sesuai SOP memang pencarian 7 hari dan pihaknya berpatokan pada aturan, meskipun saat ini Pemkab Tasikmalaya menyampaikan tanggap darurat bencana selama 14 hari.

"Kami tetap berpatokan pada SOP kami, sesuai amanah UU 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan 7 hari. Tapi itu tidak masalah untuk pak Bupati mengikuti proses pencarian 7 hari, dan 7 hari lagi untuk masa transisi rehab Renkon seperti itu," tegasnya.

Ia pun menegaskan, tim gabungan baru menemukan eceran barang korban saja tapi belum menemukan tanda-tanda keberadaan dua petani yang tertimbun longsor.

"Kalau untuk bau belum mencium aroma korban, karena memang ada aliran air dan lokasi masih basah dan gempur. Jadi itu berpengaruh juga terhadap bau dan aroma dari korban," pungkas Mamang. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved