Alasan Kasus Uang Tabungan Murid Macet di Pangandaran Terulang Lagi, Ini Penjelasan Disdikpora

Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, menyebut, kejadian uang tabungan murid mandek dan selalu muncul

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Padna
TABUNGAN MURID MACET - Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso saat ditemui di kantornya, Selasa 24 Juni 2025. Ia mengakui nominal uang tabungan tersebut jumlahnya fantastis. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran menjelaskan alasan uang tabungan murid mandek berulang kali terjadi di beberapa SD.

Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, menyebut, kejadian uang tabungan murid mandek dan selalu muncul karena nominalnya yang fantastis.

Teman-teman kepala sekolah sudah menekan para guru yang memiliki utang piutang uang tabungan ke murid yang disimpan di sekolah.

"Tapi utangnya cukup fantastis dan keuangan guru bersangkutan tidak memungkinkan untuk melunasi secepatnya. Ya, akhirnya kejadian terulang seperti sekarang," ujar Darso kepada Tribun Jabar di kantornya, Selasa (24/6/2025) pagi.

Baca juga: Pensiunan Guru di Pangandaran Pakai Uang Tabungan Murid, Disdikpora: Nominalnya Memang Fantastis

Tentu, Ia berharap kedepannya kejadian kasus uang tabungan murid mandek di SD tidak terulang kembali. 

"Sehingga, permasalahan uang tabungan murid mandek bisa diselesaikan secara tuntas," katanya.

Karena, pada intinya para kepala sekolah sudah ditekankan untuk pengembalian uang tabungan peserta didik itu kewajiban.

"Jadi, kewajiban bagi kita semua. Maka, jika ada permasalahan, saya minta secepatnya, minimal ada koordinasi dengan kita," ucap Darso.

Ketika ada koordinasi, setidaknya bisa turun tangan untuk bagaimana mencari solusi yang terbaik dalam penyelesaian tabungan.

"Minimal, kita panggil guru bersangkutan dengan baik-baik. Jika tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik, guru yang bersangkutan kita akan melanjutkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," ujarnya. 

Baca juga: Kasus Tabungan Murid Mandek SD di Pangandaran, Orang Tua Sabar Menunggu

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved