PSU Kabupaten Tasikmalaya
Respon Putusan MK: Ai-Iip Menolak, Iwan-Dede Menghormati Hasil Sidang PSU Tasikmalaya
Usai gugatan ditolak MK, Paslon 03 Ai-Iip tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Usai gugatan ditolak MK, Paslon 03 Ai-Iip tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan PSU Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (26/5/2025).
Kuasa Hukum Paslon 03 Ai-Iip, Andi Ibnu Hadi menjelaskan, pihaknya tidak menerima dan menilai MK tidak konsisten dalam mengambil keputusan.
“Tidak konsistennya, pertama seperti di Barito itu tidak mempertimbangkan ambang batas hasil, kok di sidang keputusan MK PSU Kabupaten Tasikmalaya ini ada ambang batas,” ungkapnya kepada wartawan TribunPriangan.com, Senin (26/5/2025).
Kedua tidak konsistennya pada sidang MK masalah periodisasi Bupati H Ade Sugianto, dan itu tidak dibahas ambang batas hasil Pilkada.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Dua Paslon di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya
“Terlepas majelis hakim mempunyai pertimbangan a, b, c dan d, itu menjadi persoalan lain. Tetapi faktanya seperti ini, dan sekarang hasil sidang hari ini dibabat habis MO oleh ambang batas ini,” ungkapnya.
Dirinya pun dengan tegas tidak menerima keputusan MK dalam sidang putusan terhadap penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya ini.
“Kalau saya tidak menerima, tetapi kan masalahnya tidak ada perangkat hukumnya, kita bersikap tidak menerima. MK tidak konsisten dengan keputusan yang terdahulu,” kata Andi.
Sementara itu, Paslon 01 Iwan-Dede menghormati keputusan MK yang menolak terhadap permohonannya di sidang lanjutan PSU Tasikmalaya di MK yang berlangsung pada Senin (26/5/2025).
"Kita menghormati putusan MK. Terimakasih kepada seluruh masyarakat , partai politik, dan relawan yang telah sama-sama dengan penuh keikhlasan berjuang maksimal di Pilkada dan PSU ini. Semoga Allah SWT mencatat menjadi amal baik," kata Iwan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp yang diterima wartawan TribunPriangan.com, Senin (26/5/2025). (*)
Baca juga: Menang Sidang PSU Tasikmalaya di MK, Cecep-Asep Sujud Syukur Bareng 4 Partai Pengusung
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Akan Dilantik Dedi Mulyadi, Ini Tanggal dan Tempatnya |
![]() |
---|
Setelah Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya, Cecep-Asep Akan Lakukan Ini: Sorot Jam Kerja ASN |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, PKB dan Nasdem Ogah Jadi Oposisi di Pemerintahan Cecep-Asep |
![]() |
---|
Selain Menerima Putusan MK, DPC PDIP Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih di PSU Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Polisi Lakukan Peningkatan Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.