Dukung Soal SE Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar, Prof Cecep Darmawan: Maknai sebagai Pendidikan

Dikatakan Cecep, SE tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terhadap generasi muda. 

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
ILUSTRASI - Patroli siang malam polisi antisipasi tawuran pelajar 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan mendukung surat edaran (SE) Gubernur Jabar tentang pembatasan jam malam bagi pelajar.

Dikatakan Cecep, SE tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terhadap generasi muda. 

"Bahwa pembatasan itu bukan berarti mengekang, pembatasan itu harus dimaknai sebagai melakukan pendidikan, khususnya pendidikan di rumah," ujar Prof Cecep, Selasa (27/5/2025).

"Jadi, surat ini sudah benar, saya sih mendukung sepenuhnya," tambahnya.

Baca juga: Atasi Kenakalan Remaja, Pemprov Keluarkan SE Jam Malam untuk Pelajar, KDM: Nanti Akan Diluncurkan

Dikatakan Cecep, dalam implementasinya dibutuhkan kerjasama semua pihak, tidak hanya Pemerintah Provinsi saja. 

"Jadi, setelah Gubernur mengeluarkan kalau perlu membentuk semacam Satgas di daerah oleh kewenangan Kabupaten-kota, kemudian menggerakkan tokoh-tokoh informal seperti tokoh agama, tokoh masyarakat," katanya. 

Cecep menceritakan, jika zaman dulu anak-anak memiliki kebiasaan mengaji di masjid setelah magrib, dengan adanya surat edaran pembatasan jam malam ini, kegiatan setelah mengaji dapat dilanjutkan dengan belajar di rumah. 

"Makanya ini bukan hanya tugas Gubernur, tapi orang tua juga, termasuk sekolah dengan memberikan tugas-tugas terukur agar anak senang di rumah," katanya. 

Baca juga: SE Jam Malam Tidak Berlaku Bagi Pelajar yang Lakukan Ini

Anak-anak pelajar ini, kata dia, masih dalam usia emas, sehingga aktivitasnya harus diisi dengan kegiatan positif. 

"Harus diisi dengan belajar yang rajin, sehingga masa depannya bisa dirancang sejak hari ini. Kalau tidak dibenahi, sejak remaja akan sulit nantinya merancang masa depannya," ucapnya.

Selain itu, kata dia, SE Gubernur Jabar tentang pembatasan jam malam juga sejalan dengan anjuran Kementerian pendidikan dasar menengah tentang tujuh kebiasaan pelajar.

"Salah satunya tidur sekitar pukul 21.00 WIB, jadi selaras antara Pemprov Jabar dengan Pusat," ucapnya.

Cecep pun mendorong, agar lebih memiliki kekuatan hukum kebijakan ini ditingkatkan tidak cuma sebatas imbauan dalam Surat Edaran, tapi menjadi peraturan Gubernur (Pergub).

"Memang SE masih sebatas imbauan, tetapi harus ada tindak lanjut. Kalau memang ingin kuat dalam Pergub, Perwal atau Perbup di masing-masing Kabupaten/Kota untuk menyasar anak dan ini harus ada kesepakatan bersama dengan Kabupaten-Kota," katanya. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved