Breaking News

Dukung Soal SE Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar, Prof Cecep Darmawan: Maknai sebagai Pendidikan

Dikatakan Cecep, SE tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terhadap generasi muda. 

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
ILUSTRASI - Patroli siang malam polisi antisipasi tawuran pelajar 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Surat edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan 23 Mei 2025 itu, berisi tentang larangan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. 

Larangan tersebut dikecualikan, jika peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil)," tulis Dedi dalam penjelasan surat tersebut dilihat Selasa, (27/5/2025).

Melalui SE tersebut, Dedi Mulyadi memerintahkan Kepala daerah di masing-masing Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan di daerah masing-masing.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa peserta didik yang dimaksud mencakup seluruh anak dan remaja yang sedang berada dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved