Bandar narkoba dan keuda rekannya itu menganiaya Dhaniar Satria Nugraha warga Kecamatan Cimalaka, Sumedang hingga tewas. Penganiayaan terjadi pada tanggal 16 Maret 2024 di wilayah Sumedang.
Korban, Dhaniar Satria Nugraha, mengalami penganiayaan berat yang berujung pada kematian. Berdasarkan hasil visum dan CT Scan dari RSUD Sumedang, korban mengalami luka serius yang tidak tertolong. Ketiga tersangka diduga telah merencanakan aksi kekerasan ini dan bertindak secara bersama-sama.
Dalam kejadian itu, polii bergerak menangkap para pelaku dan menggeledah kediaman Ijal Hayam. Beberapa barang bukti utama yang mengejutkan didapat dari tempat itu, antara lain senjata api Glock 26 dan CZ 83 lengkap dengan surat izin dan ratusan butir peluru, airsoft gun berbagai jenis, alat kejut listrik, tiga unit sepeda motor dan satu mobil Nissan Navara.
Polisi juga menemukan beberapa unit ponsel dan dokumen kematian korban. Kepaka Kejaksaan Negeri Sumedang, penyidik kepolisian juga menyerahkan Kartu Anggota Garuda Sakti Shooting Club atas nama tersangka AJS, yang turut memperkuat indikasi keterlibatannya dalam kepemilikan senjata.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.