Polres Sumedang Bantah Tudingan Tak Usut Kepemilikan Senjata Api Bos Narkoba Ijal Hayam
Ijal Hayam, bos narkoba kelas kakap di Sumedang (berkaus merah paling kanan), dan dua temannya saat menjalani rekonstruksi
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Setahun setelah vonis hakim atas bos narkoba Sumedang, Ijal Hayam dan koleganya, muncul narasi yang menyudutkan Polres Sumedang.
Kepolisian Resor (Polres) Sumedang membantah tudingan kepada pihaknya yang dianggap tidak tuntas menangani kasus bos narkoba Ijal Hayam dan koleganya yang menganiaya hingga tewas Dhaniar Satria Nugraha.
Tudingan itu terkhusus untuk kepemilikan senjata api. Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2024 ini, AJS alias Ijal Hayam punya senjata api lengkap dengan ratusan peluru dan airsoftgun.
Polres Sumedang memberikan klarifikasi resmi terhadap tudingan itu, tudingan yang diunggah akun TikTok @unclesacs.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Faktanya, pada 28 Juni 2024, kami telah melimpahkan ketiga tersangka, termasuk AJS alias Hayam, berikut seluruh barang bukti, termasuk senjata api Glock 26 dan CZ 83 dengan dokumen pendukung, ke Kejaksaan Negeri Sumedang. Jadi tidak benar jika dikatakan tidak ada upaya penegakan hukum terhadap kepemilikan senpi,” ujar AKP Awang kepada Tribun, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sumedang dalam menyelesaikan kasus secara menyeluruh. Ketiga tersangka, yaitu RNH alias Jeprut, MAG alias Jawa, dan AJS alias Hayam, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berdasarkan Putusan Nomor: 112/Pid.B/2024/PN Smd.
“Putusan hakim sudah final dan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga telah menyerahkan Kartu Anggota Garuda Sakti Shooting Club milik tersangka AJS sebagai bagian dari alat bukti,” kata AKP Awang.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan agar publik berhati-hati terhadap konten digital yang meresahkan.
“Kami membuka ruang komunikasi kepada publik dan siap meluruskan segala bentuk misinformasi. Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi, serta tidak menyebarkan konten yang dapat memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegas AKBP Joko.
AJS alias Ijal Hayam bandar narkoba kelas kakap di Sumedang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Ijal Hayam mendapat vonis 12 tahun penjara, sementara dua koleganya, RNH dan MAG masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Vonis itu didapat mereka adalah keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang yang dibacakan dalam sidang putusan pada Jumat (23/5/2024), berdasarkan Surat Putusan Nomor : 112/Pid.B/2024/PN Smd.
"Menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2024 lalu. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," bunyi putusan itu.
Saat Bupati Sumedang Unjuk Kebolehan Main Tenis Meja di Graha Suhardani Ikopin University. |
![]() |
---|
Dony Ahmad Munir Buka Piala Bupati-Wabup Sumedang 2025, Kejuaraan Tenis Meja Se-Bandung Raya |
![]() |
---|
Bupati Dony : Tidak Ada Kenaikan PBB di Sumedang, Denda Juga Dihapus |
![]() |
---|
Makna HUT Ke-80 Kemerdekaan RI bagi Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dony-Fajar |
![]() |
---|
54 Putra Putri Terbaik Anggota Paskibraka Sumedang Dikukuhkan Bupati Dony |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.