PSU Kabupaten Tasikmalaya

Sidang Lanjutan PSU Tasik, Paslon 02 Cecep-Asep Optimistis MK Akan Tolak Semua Gugatan Pemohon 

Paslon nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi optimistis gugatan paslon 01 dan 03 akan ditolak MK pada sidang lanjutan PSU Tasikmalaya

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan layar Video
SIDANG LANJUTAN PSU - Tim hukum Paslon 02 ketika menghadiri sidang lanjutan PSU Tasikmalaya yang berlangsung di lantai II Gedung MK RI pada Selasa (20/5/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi optimistis gugatan yang diajukan Paslon 01 Iwan-Dede dan Paslon 03 Ai-Iip akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang lanjutan PSU Tasikmalaya Senin (26/5/2025) mendatang.

Di sidang lanjutan putusan MK nanti, Cecep-Asep optimistis semua asumsi, petitum dan gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 tidak dilanjutkan atau dismissal. 

Total sidang MK sudah berlangsung dua kali. Pada sidang pertama tim hukum Paslon 01 Iwan-Dede dan tim hukum Paslon 03 Ai-Iip membacakan soal tuntutan penyelenggaraan hingga adanya money politics yang dilakukan Paslon 02 saat pelaksanaan PSU Tasikmalaya.

Namun, saat sidang lanjut kedua yang sudah terlaksana pada Selasa (20/5/2025), pihak termohon dari KPU, Bawaslu dan tim kuasa hukum Paslon 02 memberikan petitum soal tuntutan dari Paslon 01 dan Paslon 02.

Bahkan tim kuasa hukum Paslon 02 meminta hakim MK menolak semua tuntutan yang dilakukan Paslon 01 dan Paslon 03.

Timgab Pemenangan Cecep-Asep secara objektif melihat proses hukum yang berproses di persidangan MK, fakta-fakta formil dan materilnya tidak dapat dipenuhi. 

Baca juga: Sidang PSU Tasikmalaya, Kuasa Hukum Paslon 02 Berikan Jawaban dan Permintaan kepada MK

Baca juga: Langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya Dalam PSU Dinilai Cacat Hukum

Ketua Tim Gabungan (Timgab) Pemenangan Pasangan Calon Cecep-Asep, Asop Sopiudin menjelaskan, semua gugatan yang dilayangkan Paslon lainnya, menurut Bawaslu tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Termasuk tidak ada pengajuan yang disampaikan oleh Bawaslu ke KPU karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dari pemohon

“Maka tidak ada alasan bagi MK mempertimbangkan hal-hal yang dijadikan baru sebatas asumsi dan praduga oleh pemohon dalam sidang MK. Yang jelas pembuktiannya nanti di lembaga MK,” ucap Asop ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Jumat (23/5/2025).

Dalam gugatan pemohon, Asop tidak melihat adanya gugatan terkait perselisihan hasil, dan objeknya tidak disebutkan. Malah tuntutan dari Paslon 03 Ai-Iip ke MK, adalah penetapan hasil bagi pasangan Ai-Iip, dengan mendiskualifikasi pasangan lain. 

“Ini tidak ada gugatan terkait selisih suara yang dipertanyakan karena pelanggaran. Adapun jika ada pelanggaran maka harus ada lokusnya seperti di TPS, desa, kecamatan mana? dan tempat lain harus disebutkan, ini tidak ada,” ungkapnya.

Maka sebesar apapun narasi yang disampaikan oleh pemohon, jika alat bukti yang disampaikan tidak memenuhi unsur syarat formil dan materil itu maka biasanya hakim akan menolak dan mengabaikannya.

"Optimis soal sidang lanjutan nanti bisa ditolak hakim MK, karena semua sudah dibeberkan oleh KPU maupun Bawaslu saat sidang lanjutan kedua," katanya. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved