Langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya Dalam PSU Dinilai Cacat Hukum
KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menjalani proses sidang lanjutan penyampaian jawaban sebagai termohon soal PSU Tasikmalaya di MK
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menjalani proses sidang lanjutan penyampaian jawaban sebagai termohon soal PSU Tasikmalaya di MK, yang berlangsung Selasa (20/50//2025) pukul 08.00 WIB.
Dalam sidang perdana pada Kamis (15/5/2025) pihak Iwan-Dede menyoroti Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2025 yang kembali menetapkan tiga pasangan calon, termasuk pasangan baru Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, tanpa melalui proses verifikasi ulang yang dianggap sah.
Pemohon berpendapat, langkah KPU ini cacat hukum karena mengabaikan tahapan pendaftaran ulang yang krusial.
Tak hanya itu Paslon 01 Iwan-Dede juga menuding pelaksanaan PSU berlangsung tidak adil. Mereka menyoroti status Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02, Cecep Nurul Yakin, yang saat PSU masih menjabat sebagai Wakil Bupati aktif dan diduga tidak mengambil cuti saat berkampanye.
Sementara itu, gugatan berbeda juga dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03, Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, serta mengabaikan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Bahkan, tindakan KPU yang hanya berlandaskan Surat KPU Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 dan tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon setelah putusan MK membatalkan status hukum semua pasangan calon sebelumnya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, mengatakan untuk persiapan sidang lanjutan termohon di MK, pihaknya sudah menyiapkan jawaban serta berkoordinasi dengan KPU RI.
“Kita sudah mempersiapkan dan sudah menyusun jawaban bersama lawyer kita, kemudian berkonsultasi juga ke KPU RI, terkait jawaban-jawaban kita,” ungkap Ami ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin (19/5/2025).
Ami juga mengaku, bahwa KPU juga mengumpulkan alat-alat bukti sebagai penguat jawabannya nanti berupa surat keputusan KPU, berita acara dan peraturan dari KPU RI.
“Termasuk surat dinas pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya dari KPU RI, putusan MK nomor 132, termasuk dokumentasi kegiatan KPU Kabupaten Tasikmalaya di PSU,” pungkasnya.
Dalam sidang nanti bakal didampingi oleh kuasa hukum dan yang hadir dalam sidang MK nanti hanya dua orang dari komisioner KPU.
“Satu orang per perkara, jadi hanya dua orang yang bisa masuk. Saya dengan Pak Ade Abdullah Sidiq sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan. Jadi nanti saat sidang, satu orang lawyer dan satu komisioner KPU,” kata Ami. (*)
Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan karena Gadaikan Mobil Kredit |
![]() |
---|
17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Rencananya Tergusur Tol Getaci, Ini Listnya |
![]() |
---|
Daftar 5 Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya, Awas Ada Perdanya |
![]() |
---|
Daftar 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang Tergerus Tol Getaci |
![]() |
---|
Soal Pengalihan Anggaran Linmas, DPRD Tasikmalaya Nilai Penjelasan Bupati Berbelit-belit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.