PSU Tasikmalaya
Sidang PSU Tasikmalaya, Kuasa Hukum Paslon 02 Berikan Jawaban dan Permintaan kepada MK
Tim kuasa hukum Paslon 02 hadir untuk menjawab tuduhan yang dilayangkan dari Paslon 01 Iwan-Dede dan Paslon 03 Ai-Iip
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kuasa Hukum Paslon 02 Cecep-Asep memberikan jawaban sekaligus permintaan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) saat menghadiri sidang lanjutan perkara 321 di lantai II Gedung MK RI, Selasa (20/5/2025).
Tim kuasa hukum Paslon 02 hadir untuk menjawab tuduhan yang dilayangkan dari Paslon 01 Iwan-Dede dan Paslon 03 Ai-Iip ketika pembacaan pemohon pada sidang pertama Kamis (15/5/2025).
Dalam persidangan, pihak Iwan-Dede menyoroti Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2025 yang kembali menetapkan tiga pasangan calon, termasuk pasangan baru Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, tanpa melalui proses verifikasi ulang yang dianggap sah.
Tak hanya itu Paslon 01 Iwan-Dede juga menuding pelaksanaan PSU berlangsung tidak adil. Mereka menyoroti status Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02, Cecep Nurul Yakin, yang saat PSU masih menjabat sebagai Wakil Bupati aktif dan diduga tidak mengambil cuti saat berkampanye.

Baca juga: Sidang Lanjutan PSU Tasikmalaya, KPU Bantah Semua Tuduhan Dua Paslon
Sementara itu, gugatan berbeda juga dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03, Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, serta mengabaikan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Bahkan, tindakan KPU yang hanya berlandaskan Surat KPU Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 dan tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon setelah putusan MK membatalkan status hukum semua pasangan calon sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Hukum Pihak Terkait, Cecep-Asep, Gatot Rusbal mengungkapkan berkaitan dengan pihak terkait (Cecep-Asep) dalam menggunakan kekuasaan seharusnya pemohon Paslon 01 Iwan-Dede atau Paslon 03 Ai-Iip membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Agar bisa diproses dengan upaya hukum terhadap tuduhan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak terkait secara berjenjang mulai dari Bawaslu, PTUN bahkan sampai kasasi MK.
"Sehingga dengan dilakukannya upaya hukum atau laporan ke Bawaslu, PTUN ada kepastian hukum bukan secara tiba-tiba pemohon dengan asumsi langsung diadukan kepada MK yang menurut ketentuan UUD tidak berwenang tidak bisa mengadili pelanggaran administrasi," tuturnya.
Adapun permintaan yang disampaikan pihak terkait Cecep-Asep, yakni berdasarkan uraian diatas mohon kepada MK pertama untuk menjatuhkan dalam eksepsi mengabulkan yang pertama pihak terkait dalam pokok perkara menolak permohonan untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan benar dan tetap berlaku dalam putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU tahun 2024 tertanggal 24 April pukul 02.19 WIB.
"Ketiga menetapkan perolehan suara atas hasil penghitungan PSU Kabupaten Tasikmalaya 2024 yang benar sebagaimana dalam tabel mohon dibacakan, atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ungkapnya.
Sementara itu, dalam penyampaian sidang MK lainnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus, mengatakan, berkaitan dengan 28 laporan terkait politik uang di PSU, dalam pembahasan di sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur formil dan materil.
“Termasuk semua dengan laporan yang lainnya tidak diregistrasi karena tidak diperbaiki dan tidak memenuhi unsur materil dan formil,” terang Aziz.
Adapun soal keterlibatan pegawai bus Primajasa yang diduga menggiring suara ke pasangan Cecep-Asep, Aziz menegaskan itu tidak ada temuan dan tidak ada laporan masuk ke Bawaslu.
"Tak ada laporan yang masuk ke Bawaslu soal dugaan keterlibatan pegawai Bus Primajasa sampai menggiring suara Paslon 02 Cecep-Asep," katanya. (*)
Baca juga: Langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya Dalam PSU Dinilai Cacat Hukum
Dapat Perlakuan Tidak Menyenangkan dari Wabup Tasik, Kuasa Hukum Paslon 01 Bakal Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan PSU Tasikmalaya, KPU Bantah Semua Tuduhan Dua Paslon |
![]() |
---|
Jelang Sidang Gugatan PSU di MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Tim Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Sosok Cecep Nurul Yakin, Cabup Tasikmalaya yang Peroleh Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.