Sidang PSU Tasikmalaya

Sidang Lanjutan PSU Tasikmalaya, KPU Bantah Semua Tuduhan Dua Paslon

Dalam sidang tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama kuasa hukumnya membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh dua paslon, Iwan-Dede dan Ai-Iip

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tangkap layar video MK
SIDANG PSU TASIKMALAYA - Ketua KPU Kabupaten bersama tim kuasa hukum saat menghadiri sidang lanjutan PSU Tasikmalaya yang berlangsung di lantai II Gedung MK RI, Selasa (20/5/2025). 

“Maka kedua Paslon lain hanya mengikuti tahapan penetapan paslon bersama paslon lain. KPU sudah sesuai melaksanakan amar putusan MK nomor 132,” ungkap dia. 

Kemudian tanggapan terhadap penetapan nomor urut tidak bertentangan sesuai keputusan MK, bahwa semua tahapan termohon telah menyatakan Calon Bupati Ai Diantani telah memenuhi syarat dan menerima masukan dari masyarakat.

“Ai Diantani telah ditetapkan sebagai calon, dan termohon tidak menerima informasi surat pemberitahuan Bawaslu atas keberatan yang dilakukan paslon 01 Iwan-Dede atau pihak lainnya,” jelasnya. 

Dia menambahkan, terkait permohonan soal tanggapan pada paslon 02 Cecep-Asep tidak menjalankan cuti saat PSU, yang bersangkutan Cecep Nurul Yakin sudah menyatakan cuti berdasarkan surat Gubernur 2025.

“Calon bupati Cecep Nurul Yakin mengikuti cuti tertanggal 19-9 Maret 2025. Berdasarkan dokumen tersebut maka yang bersangkutan sudah cuti pada saat mengikuti masa kampanye dalam PSU,” ungkap dia. 

Sementara masih kata Sastriawan mengungkapkan, pada pokok permohonan terkait tanggapan terhadap tahapan kampanye yang bertentangan, bahwa termohon atau KPU menjadwalkan pelaksanaan PSU sesuai keputusan MK 60 hari. Hal ini dilakukan sesuai regulasi dan amar putusan MK Nomor 132.

Terakhir menurut pemohon ada perbuatan hukum yang dilakukan termohon atau KPU yang melanggar putusan MK Nomor 132.

Atas dasar tersebut ia menegaskan bahwa KPU sudah berpedoman kepada nota surat dinas dari KPU RI dalam melaksanakan PSU. 

“Seluruh tahapan PSU pasca putusan MK sudah dilaksanakan sesuai keputusan MK dan aturan yang berlaku lainnya,” jelasnya. 

Dia menyebutkan selama penyelenggaraan PSU, termohon KPU tidak menerima laporan atau putusan dari Bawaslu provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sepanjang mengenai pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) dan politik uang.

“Maka apa yang disampaikan oleh pemohon ada pelanggaran TSM pada PSU 2024 tidak berdasarkan hukum,” ungkap Sastriawan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved