Sidang PSU Tasikmalaya
Sidang Lanjutan PSU Tasikmalaya, KPU Bantah Semua Tuduhan Dua Paslon
Dalam sidang tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama kuasa hukumnya membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh dua paslon, Iwan-Dede dan Ai-Iip
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan seluruh jawaban dan alat bukti untuk membantah petitum (tuduhan) dua pasangan calon di PSU Tasikmalaya, dalam sidang lanjutan perkara 321 di lantai II Gedung MK RI, Selasa (20/5/2025).
Dalam sidang tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama kuasa hukumnya membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh dua pasangan calon (Paslon) baik Pasangan Calon Nomor Urut 01 Iwan-Dede dan Nomor Urut 03 Ai-Iip.
Kuasa Hukum Termohon KPU, dalam Perkara 321, Sastriawan menjelaskan bahwa pemohon telah melewati ambang batas pengajuan permohonan yang mana selisih suara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah sebesar 35.26 persen atau sekitar 312.593 suara.
Yang seharusnya menurut Undang-undang Dasar (UUD) tentang Pemilihan yaitu 0,5 persen atau sekitar 4.433 suara, maka beralasan menurut hukum pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini.
Baca juga: Jelang Sidang Gugatan PSU di MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Tim Kuasa Hukum
Selanjutnya, kata Sastriawan, dalam eksepsi permohonan ini tidak menguraikan secara jelas kesalahan pemohon bukan dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada PSU.
“Pemohon hanya mempersoalkan terkait hal mengenai pelanggaran berupa sekitar proses pemilihan dan pelanggaran administrasi pada tahapan pencalonan dalam PSU,” ungkap Sastriawan dalam keterangan saat hadir di Sidang lanjutan perkara 321 di Gedung MK RI.
Menurut Sastriawan dalam laporannya tidak menguraikan kesalahan pemohon dalam perolehan suara di PSU, maka laporan dari pihak pemohon tidak dapat diterima.
Selanjutnya pokok permohonan terhadap dalil bilik suara dan surat suara masih tertulis pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 bahwa pada pelaksanaan PSU termohon berpedoman pada surat dinas KPU RI.
"Perihal tindak lanjut keputusan institusi dan surat dinas KPU RI perihal PSU tindak lanjut MK diberikan tanda khusus stempel PSU di bagian belakang surat suara. Dan semuanya termasuk KPU sudah menjalankan ketentuan tersebut," jelasnya.
Kemudian ia menambahkan soal laporan pemohon terkait bilik suara masih menggunakan November 2024, bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh LO masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun terkait catatan tentang penetapan calon PSU Tasikmalaya 2024, dalam dalilnya termohon tidak melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah sesuai keputusan MK. Bahkan termohon KPU dalam melaksanakan PSU 2024 selalu berkoordinasi dan menerima arahan dari KPU RI.
“Jadi sesuai tahapan termohon atau KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan tahapan sesuai dan melalui surat dinas dari KPU RI atau yang telah ditetapkan termohon,” tegasnya.
Sastriawan mengaku, soal permohonan tanggapan KPU tidak membuka pendaftaran calon yang tidak sesuai. Namun, KPU sudah sesuai berdasarkan keputusan MK melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
Maka paslon hanya diikuti penggantinya saja dan paslon lain tidak melakukan pendaftaran kembali, hanya pengganti Ade Sugianto saja dan sudah dilakukan verifikasi sebelumnya.
“Maka kedua Paslon lain hanya mengikuti tahapan penetapan paslon bersama paslon lain. KPU sudah sesuai melaksanakan amar putusan MK nomor 132,” ungkap dia.
Kemudian tanggapan terhadap penetapan nomor urut tidak bertentangan sesuai keputusan MK, bahwa semua tahapan termohon telah menyatakan Calon Bupati Ai Diantani telah memenuhi syarat dan menerima masukan dari masyarakat.
“Ai Diantani telah ditetapkan sebagai calon, dan termohon tidak menerima informasi surat pemberitahuan Bawaslu atas keberatan yang dilakukan paslon 01 Iwan-Dede atau pihak lainnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, terkait permohonan soal tanggapan pada paslon 02 Cecep-Asep tidak menjalankan cuti saat PSU, yang bersangkutan Cecep Nurul Yakin sudah menyatakan cuti berdasarkan surat Gubernur 2025.
“Calon bupati Cecep Nurul Yakin mengikuti cuti tertanggal 19-9 Maret 2025. Berdasarkan dokumen tersebut maka yang bersangkutan sudah cuti pada saat mengikuti masa kampanye dalam PSU,” ungkap dia.
Sementara masih kata Sastriawan mengungkapkan, pada pokok permohonan terkait tanggapan terhadap tahapan kampanye yang bertentangan, bahwa termohon atau KPU menjadwalkan pelaksanaan PSU sesuai keputusan MK 60 hari. Hal ini dilakukan sesuai regulasi dan amar putusan MK Nomor 132.
Terakhir menurut pemohon ada perbuatan hukum yang dilakukan termohon atau KPU yang melanggar putusan MK Nomor 132.
Atas dasar tersebut ia menegaskan bahwa KPU sudah berpedoman kepada nota surat dinas dari KPU RI dalam melaksanakan PSU.
“Seluruh tahapan PSU pasca putusan MK sudah dilaksanakan sesuai keputusan MK dan aturan yang berlaku lainnya,” jelasnya.
Dia menyebutkan selama penyelenggaraan PSU, termohon KPU tidak menerima laporan atau putusan dari Bawaslu provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sepanjang mengenai pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) dan politik uang.
“Maka apa yang disampaikan oleh pemohon ada pelanggaran TSM pada PSU 2024 tidak berdasarkan hukum,” ungkap Sastriawan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.