Sidang PSU Tasikmalaya
Dapat Perlakuan Tidak Menyenangkan dari Wabup Tasik, Kuasa Hukum Paslon 01 Bakal Tempuh Jalur Hukum
Tim kuasa hukum paslon 01 Iim Ali Ismail bakal melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin atas perbuatan tidak menyenangkan
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tim kuasa hukum paslon 01 Iim Ali Ismail bakal melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, atas perbuatan tidak menyenangkan saat menghadiri sidang lanjutan gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) KabupatenTasikmalaya di Gedung MK RI, pada Selasa (20/5/2025).
Iim Ali Ismail, selaku kuasa hukum paslon 01 (Iwan-Dede), menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi pada saat dirinya tengah menjalankan tugas sebagai advokat dalam persidangan kedua PSU di MK.
Insiden bermula ketika dirinya keluar dari ruang sidang dan bertemu dengan ajudan Wakil Bupati yang menghampiri dan mengajaknya bersalaman. Karena merasa sesama warga Kabupaten Tasikmalaya, Iim menyambut baik gestur tersebut.
“Saya pikir, meski bersaing di dalam ruang sidang, di luar kita tetap sesama warga daerah yang bisa bertegur sapa,” ungkap Iim saat dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Rabu (21/5/2025).
Saat bertanya ke ajudan mengenai keberadaan Cecep Nurul Yakin, ajudan menjawab bahwa Wakil Bupati sedang berada di toilet.
Setelah itu, Iim kembali ke mejanya. Namun tak lama berselang, ia merasa pundaknya ditepuk dari arah kanan.
“Saya kaget, lalu melihat ternyata itu Pak Wakil Bupati. Karena saya masih menghormati jabatannya sebagai pejabat daerah, saya pun bersalaman dengannya,” ungkap Iim.
Baca juga: Sidang PSU Tasikmalaya, Kuasa Hukum Paslon 02 Berikan Jawaban dan Permintaan kepada MK
Baca juga: Sidang Lanjutan PSU Tasikmalaya, KPU Bantah Semua Tuduhan Dua Paslon
Namun kejadian tak terduga terjadi setelah Wakil Bupati Cecep menunjuk ke arahnya dan bertanya kepada ajudan, “Ini Sukapura ya?” dan kemudian menyebutkan kata “goblog” sembari pergi meninggalkannya tanpa penjelasan.
“Sebagai seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesional, saya merasa direndahkan. Terlebih kata itu diucapkan oleh pejabat aktif kepada saya di tempat resmi sekelas Gedung MK,” keluhnya.
Iim mengaku sempat ingin merespons secara emosional, namun ia menahan diri demi menjaga nama baik Kabupaten Tasikmalaya dan marwah lembaga hukum tertinggi tersebut.
“Saya sadar ini gedung terhormat, Mahkamah Konstitusi. Kalau saya terbawa emosi, itu bukan hanya saya yang tercoreng, tapi juga nama baik daerah,” kata Iim.
Kuasa hukum lainnya dari tim paslon 01, Dani Sapari, menyatakan bahwa kejadian tersebut masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023, yang mencakup penghinaan terhadap kehormatan orang lain di ruang publik.
“Ini bisa dikenakan pasal 223 KUHP tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat orang lain. Ini adalah tindak pidana,” ucap Dani.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh dua jalur hukum, yakni secara etika dan pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.