CPNS 2024
Begini Mekanisme Perangkingan dan Penentuan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Berikut Penjelasan Perihal Mekanisme Perangkingan dan Penentuan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang kita letahui bersama, jika tes seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II telah resmi dilaksanakan pada 22 April 2025.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal seleksi di lokasi dalam negeri, tahapan berikutnya setelah ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah pengolahan nilai, perangkingan, dan penentuan kelulusan.
Hal itu dilakukan untuk melihat mana saja peserta yang layak masuk ke tahap selanjutnya dari hasil tes seleksi komptensi tersebut.
Tentu saja, akan ada banyak penilaian perihal kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 ini, yaitu akan adanya pengolahan nilai hingga penentuan kelulusan.
Lantas, kapan jadwal pengolahan nilai hingga penentuan kelulusan bagi peserta PPPK 2024 tahap 2? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A dalam Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Jadwal Pengolahan Nilai dan Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
Tribuners, untuk pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 ini dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mulai 22 April hingga 21 Mei 2025.
Sementara itu, pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan berlangsung antara 22 hingga 31 Mei 2025, dan akan diumumkan langsung oleh instansi yang dilamar oleh peserta.
Bagaimana mekanisme perangkingan dan penentuan kelulusan PPPK 2024?
Penentuan kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 dilakukan secara berurutan berdasarkan prioritas dan peringkat nilai ujian, sesuai ketentuan dalam:
1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 (Mekanisme Umum)
2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 (Formasi Guru)
3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 (Formasi Tenaga Kesehatan)
4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 (Kriteria Tambahan dan Pengolahan Nilai)
Baca juga: Berapa Lama Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan? Apakah Otomatis Langsung Diperpanjang?
Urutan Prioritas Kelulusan PPPK Formasi Umum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.