CPNS 2024

Berapa Lama Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan? Apakah Otomatis Langsung Diperpanjang?

Berikut Berapa Lama Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan? Apakah Otomatis Langsung Diperpanjang?

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU - Berapa Lama Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan? Apakah Otomatis Langsung Diperpanjang? 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya pemerintah kini telah membuat skema terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Yang mana, skema baru tersebut diharapkan bisa lebih fleksibel dan efisien untuk PPPK paruh waktu nantinya.

Perihal PPPK paruh waktu ini bersifat formasi dengan beban kerja yang tidak mengharuskan kehadiran penuh waktu di instansi, misalnya di sektor administrasi, pendidikan, kesehatan, atau layanan teknis lain yang dapat dilakukan dengan jam kerja terbatas. 

Bahkan, dalam pendekatan ini memungkinkan pemerintah merekrut tenaga profesional, termasuk dari kalangan honorer, dengan pengelolaan anggaran yang lebih terkendali.

Meskipun berstatus paruh waktu, namun mereka masih bagian dari ASN dan sejajar dengan PPPK penuh waktu.

Baca juga: Nilai Seleksi Kompetensi Fungsional Guru PPPK 2024 Tahap 2 Sama? Ini Cara Menentukannya

Namun, meskipun setara tapi tidak menutup kemungkinan jika sistem kerja dan hak-hak yang diterima akan berbeda. 

PPPK Paruh Waktu tidak bekerja delapan jam per hari, melainkan sesuai jam kerja parsial yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi.

Umumnya, posisi ini diisi oleh tenaga honorer yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat administratif maupun teknis sesuai regulasi. 

Baca juga: BKN Umumkan Cara Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap 2

Status ini diatur dalam kontrak kerja selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Lantas, bagaimana dengan sistem kerjanya, berapa lama masa kontrak PPPK paruh waktu tersebut? 

Baca juga: Jadwal Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap 2 dari BKN

Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, tentunya banyak PPPK yang penasaran dengan lamanya kontrak yang mereka dapatkan jika ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu.

Pada diktum ke-13 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa masa kontrak kerja bagi PPPK paruh waktu berlangsung selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian resmi.

Perpanjangan masa kerja dimungkinkan apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan performa yang bagus dan layak, hingga pegawai tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: Cara Pengisian DRH NI PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal Pengisian Resmi dari BKN

Perlu dicatat, khusus untuk perpanjangan kontrak tidak terjadi secara otomatis ya.

Keputusan ini sepenuhnya berdasarkan pada evaluasi berkala terhadap kinerja pegawai.

Selama masa kerja, PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan jam kerja yang ditentukan oleh PPK, menyesuaikan dengan kapasitas anggaran dan sifat pekerjaan yang ditangani. 

 

Evaluasi inilah yang menjadi landasan untuk mempertimbangkan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai diangkat ke status penuh waktu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved