CPNS 2024

Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A dalam Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Berikut Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A dalam Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Kolase TribunPriagan.com
PPPK 2024 - Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A dalam Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 sampai saat ini masih terus dilaksanakan.

Berdasarkan SE BKN No: 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 30 April 2025 pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 2, akan dijadwalkan pada tanggal 16 sampai 25 Juni 2025.

Adapun jadwal pengisian DRH NI PPPK dimulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.

Dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 2 tersebut, nantinya para peserta bisa mengetahui hasil lolos atau tidaknya dirinya masuk ke tahap selanjutnya.

Dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 2 ini, akan ada sejumlah tanda yang bisa menentukan peserta lolos atau tidak.

Biar tak salah mengartikan, berikut TribunPriangan.com rangkum informasi mengenai tanda kelulusan PPPK 2024 tahap 2.

Baca juga: Berapa Lama Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan? Apakah Otomatis Langsung Diperpanjang?

Baca juga: Nilai Seleksi Kompetensi Fungsional Guru PPPK 2024 Tahap 2 Sama? Ini Cara Menentukannya

Arti Kode Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

Selain "L" (Lulus) dan "TL" (Tidak Lulus), terdapat sejumlah kode lain yang ada dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Berikut arti kode-kode tersebut berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun lalu:

- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.

- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.

- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.

- P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved