Breaking News

SPMB 2025

SPMB 2025 Jalur Afirmasi Khusus RMP Kota Bandung Dipastikan Tidak Berdasar Data Penerima Bansos

Jalur Afirmasi SPMB 2025 Khusus Rawan Melanjutkan Pendidikan Kota Bandung Dipastikan tidak Berdasar Penerimaan Bansos, Begini Ketentuannya

Kemendikbud.co.id
SPMB 2025 - Jalur Afirmasi SPMB 2025 Khusus Rawan Melanjutkan Pendidikan Kota Bandung Dipastikan tidak Berdasar Penerimaan Bansos, Begini Ketentuannya (Tangkapan Layar Portal SPMB 2025/portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, tengah resmi berlangsung.Ini menjadi warning bagi para orang tua yang akan melanjutkan pendidikan anak-anak mereka kejenjang pendidikan lanjutan.

Seleksi nasional tingkat sekolah ini diketahui akan dilaksanakan disetiap daerah dengan ketetuan masing-masing.

SPMB merupakan perubahan istilah sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sasaran sistem adalah seleksi penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.

Pada Tahun Ajaran baru saat ini, akan diberlakukan 4 jenis jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025, termasuk salah satunya adalah jalur Afirmasi.

Baca juga: Aturan Sistem Rayon yang Ganti Sistem Zonasi di SPMB 2025

Seperti yang diketahui, Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas, yang tersedia bagi calon murid SD, SMP, dan SMA.

Terdapat syarat khusus SPMB jalur afirmasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, maka memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (pemda)

Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu pemerintah pusat dan pemda

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu tidak bisa berupa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu

Bagi calon murid yang seorang penyandang disabilitas, maka harus memiliki:

- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian bidang sosial
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Tahun 2025, pemerintah sendiri akan membuka kuota tertentu sesuai dengan tingkatan pendidikan.

SPMB SD, SMP, dan SMA berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025:

  • SD: minimal 15 persen dari total daya tampung
  • SMP: minimal 20 persen dari total daya tampung
  • SMA: minimal 30 persen dari total daya tampung

Penentuan persentase kuota jalur afirmasi di atas dilakukan oleh dinas pendidikan wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan dinas sosial, dengan menghitung potensi jumlah calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved