SPMB 2025

SPMB 2025 Jalur Afirmasi Khusus RMP Kota Bandung Dipastikan Tidak Berdasar Data Penerima Bansos

Jalur Afirmasi SPMB 2025 Khusus Rawan Melanjutkan Pendidikan Kota Bandung Dipastikan tidak Berdasar Penerimaan Bansos, Begini Ketentuannya

Kemendikbud.co.id
SPMB 2025 - Jalur Afirmasi SPMB 2025 Khusus Rawan Melanjutkan Pendidikan Kota Bandung Dipastikan tidak Berdasar Penerimaan Bansos, Begini Ketentuannya (Tangkapan Layar Portal SPMB 2025/portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id) 

Jika pendaftar jalur afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan murid yang diterima didasarkan pada prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon murid dengan sekolah tersebut. Sedangkan jika ada sisa kuota jalur mutasi, maka dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, afirmasi, dan/atau prestasi.

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB 2025 dapat dipantau di platform SPMB masing-masing pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SD dan SMP serta platform SPMB provinsi untuk jenjang SMA.

Baca juga: Link Petunjuk Teknis SPMB 2025 TK, SD, dan SMP, Orang Tua Wajib Tau, Begini Ketentuan Jalur Domisili

Meskipun merupakan jalur bantuan, beberapa daerah justru tidak Tergantung Penerimaan Bansos.

Salah satunya adalah Kota Bandung.

Sekedar informasi, salah satu jalur SPMB 2025 di Kota Bandung ini adalah jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Dimana para pendaftar SPMB jalur ini, wajib mengetahui bahwa status penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat mutlak untuk mendaftar melalui jalur tersebut.

Hal ini disampaikan langsung, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman.

Ia mengatakan, syarat utama untuk jalur Afirmasi RMP adalah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bandung.

Persyaratan khusus Afirmasi RMP sendiri adalah terdata di DTKS dan Kartu Keluarga Kota Bandung. 

Namun semisal terdata di DTKS namun bukan penerima bansos, maka tetap bisa daftar jalur RMP.

Sementara itu, DTKS adalah data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai bansos

Namun, tidak semua yang masuk dalam DTKS secara otomatis menerima bantuan, karena terdapat syarat tambahan sesuai kebijakan masing-masing program. 

Untuk memudahkan orang tua atau calon peserta didik memverifikasi status DTKS, Disdik Kota Bandung menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman simdik.bandung.go.id/dtks. 

Cukup dengan memasukkan NIK calon murid atau NIK orang tua, sistem akan menampilkan status terdaftar.

Jika data tidak ditemukan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi identitas dan mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, dan tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG, yang bisa diakses melalui aplikasi Yes Jitu. Akses ke aplikasi tersebut juga tersedia di seluruh sekolah, sehingga warga tidak perlu datang ke kelurahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved