SPMB 2025

Aturan Sistem Rayon yang Ganti Sistem Zonasi di SPMB 2025

Sistem Rayon Bakal Gantikan Siklus Zonasi daerah Peserta SPMB 2025, Begini Ketentuan Lengkapnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribun Pontianak/Kompas.com
SPMB 2025 - Sistem Rayon Bakal Gantikan Siklus Zonasi daerah Peserta SPMB 2025, Begini Ketentuan Lengkapnya (Tribun Pontianak) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 jenjang SMA/SMK telah resmi diumumkan pada awal Mei 2025

Maka dari itu, para siswa siswi sudah harus mulai mencari informasi terkait mekanisme pendaftaran dan menyiapkan segala berkas yang diperlukan.

Sebagai informasi, jika saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi SPMB yang dimulai 2025.

Proses pendaftaran SPMB akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.

Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Link Resmi Untuk Daftar SPMB 2025 Kemendikbud

Teranyar, berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili, serta rayon.

Lantas bagaimana kerjanya?

SPMB sistem Rayonisasi 

Pada PPDB jalur zonasi, siswa lulusan SMP yang ingin masuk SMA hanya diperbolehkan mendaftar di sekolah yang terdekat dari lokasi rumahnya. Selain sekolah yang ada di lokasi rumahnya, siswa tidak diperkenankan untuk mendaftar. 

Sementara pada SPMB sistem rayonisasi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, siswa yang ingin masuk SMA tidak hanya bisa mendaftar sekolah yang ada di dekat rumahnya. Tetapi juga akan bisa mendaftar sekolah yang ada di provinsi lain. 

Baca juga: Tahapan Pendaftaran SPMB 2025 Tahap I-IV SMA/SMK Sederajat

Menurut Mu'ti, siswa bisa mendaftar sekolah di provinsi lain apabila domisilinya berdekatan dengan provinsi lain. 

"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak," ujarnya. 

Selain itu, semua pelaksanaan SPMB di tiap jenjang seperti SD dan SMP akan tetap sama namun dengan kuota yang berbeda dari tahun sebelumnya. 

Berikut kuota tiap jalur SPMB 2025 mulai dari SD-SMA/SMK: 

Kuota SPMB 2025 

1. Jenjang SD 

- Jalur domisili: Minimal 70 persen 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved