Gaji ke 13 PNS 2025

Alhamdulillah! CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025, Ini Syaratnya

Berikut CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025, Ini Syaratnya

TribunTimur.com
GAJI KE-13 - Alhamdulillah! CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025, Ini Syaratnya 

 

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Bulan Juni 2025, Ini Besaran Gaji yang Diterima Sesuai Golongan

Tunjangan melekat

  • Tunjangan keluarga suami/istri, besarannya 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan keluarga anak, besarannya 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan, besarannya setara 10 kg beras atau uang Rp72.420 per orang
  • Tunjangan umum, disesuaikan dengan jabatan atau pangkat mengacu kebijakan masing-masing instansi
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, sesuai kebijakan masing-masing instansi berdasarkan jabatan atau pangkat yang dimiliki.

Baca juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Ini Caranya

CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13?

Tribuners, tentunya para CPNS 2024 bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak.

Nah perihal hal tersebut, ternyata CPNS juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR, namun besarannya hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Meski begitu, pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sebaliknya, bila SK baru turun setelah Juni—seperti dalam jadwal Menpan RB—kemungkinan besar mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved