Gaji ke 13 PNS 2025

Alhamdulillah! CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025, Ini Syaratnya

Berikut CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025, Ini Syaratnya

TribunTimur.com
GAJI KE-13 - Alhamdulillah! CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025, Ini Syaratnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sangat dinantikan cair di tahun 2025 ini.

Bukan hanya PNS, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 lho.

Jika diterapkan sebagai penerima gaji ke-13, CPNS berhak mendapatkan komponen pencairan layaknya PNS umumnya.

Sebagai informasi, jika pemerintah sudah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025.

Yang mana, regulasi tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Baca juga: Cara Akses Aplikasi Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Khusus untuk CPNS, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga akan mencairkan gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku.

Mengacu Pasal 10 Ayat (1) dan (2), CPNS berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan, sebagai berikut:

- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, maka komponen pencairan gaji ke-13 CPNS, meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," bunyi

- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka komponen pencairan gaji ke-13 CPNS, meliputi 80?ri gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Tutorial Cara Akses Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bulan Juni 2025

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS, gaji pokok akan cair sebesar 80 persen. Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

 

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Baca juga: Perbedaan Penerimaan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Untuk Golongan 1 dan Golongan 4

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

 

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Bulan Juni 2025, Ini Besaran Gaji yang Diterima Sesuai Golongan

Tunjangan melekat

  • Tunjangan keluarga suami/istri, besarannya 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan keluarga anak, besarannya 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan pangan, besarannya setara 10 kg beras atau uang Rp72.420 per orang
  • Tunjangan umum, disesuaikan dengan jabatan atau pangkat mengacu kebijakan masing-masing instansi
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, sesuai kebijakan masing-masing instansi berdasarkan jabatan atau pangkat yang dimiliki.

Baca juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Ini Caranya

CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13?

Tribuners, tentunya para CPNS 2024 bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak.

Nah perihal hal tersebut, ternyata CPNS juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR, namun besarannya hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Meski begitu, pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Sebaliknya, bila SK baru turun setelah Juni—seperti dalam jadwal Menpan RB—kemungkinan besar mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved