Gaji ke 13 PNS 2025

Alhamdulillah! CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025, Ini Syaratnya

Berikut CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025, Ini Syaratnya

TribunTimur.com
GAJI KE-13 - Alhamdulillah! CPNS 2024 Kebagian Cair Gaji ke-13 Sesuai Nomor 11 tahun 2025, Ini Syaratnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sangat dinantikan cair di tahun 2025 ini.

Bukan hanya PNS, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 lho.

Jika diterapkan sebagai penerima gaji ke-13, CPNS berhak mendapatkan komponen pencairan layaknya PNS umumnya.

Sebagai informasi, jika pemerintah sudah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025.

Yang mana, regulasi tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Baca juga: Cara Akses Aplikasi Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Khusus untuk CPNS, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga akan mencairkan gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku.

Mengacu Pasal 10 Ayat (1) dan (2), CPNS berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan, sebagai berikut:

- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara, maka komponen pencairan gaji ke-13 CPNS, meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," bunyi

- Jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka komponen pencairan gaji ke-13 CPNS, meliputi 80?ri gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Tutorial Cara Akses Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bulan Juni 2025

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS, gaji pokok akan cair sebesar 80 persen. Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

 

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Baca juga: Perbedaan Penerimaan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Untuk Golongan 1 dan Golongan 4

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved