Gaji PNS 2025

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Ini Caranya

Berikut ini disajikan informasi tentang Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Begini Caranya

TribunBisnis.com
Foto Ilustrasi - Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Begini Caranya. (Istimewa/ TribunBisnis.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini disajikan informasi tentang gaji ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Begini Caranya.

Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025. 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pensiunan PNS.

Dimana Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu, namun nominalnya baru akan diterima Januari 2025 ini.

Adanya kenaikan gaji ini tentu memberikan dampak positif dan kabar gembira bagi semua ASN di Indonesia, terutama bagi mereka yang telah Pensiun.

Baca juga: Segini Nominal Gaji 13 Pensiunan yang Cair 1 Mei 2025, Sudah Autentikasi Pencairan? Begini Caranya

Pensiunan PNS masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok serta tunjangan yang diberikan.

Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah sekalipun sudah memasuki masa pensiun di masa tuanya.

Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?

Besaran Gaji Pensiunan yang Akan Dicairkan Taspen Mei 2025

Adapun, jadwal pencairan bagi para Pensiunan PNS telah terlaksanakan terhitung sejak 1 Mei 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Dapat Gaji Rp 2,2 Juta, Karyawati di Pangandaran Merasa Sudah Cukup

Kebijakan ini memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

Meskipun telah memasuki Tahun Baru 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.

Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved