SPMB 2025
Kemendikdasmen: Skema SPMB 2025 untuk Siswa yang Tak Lolos di Negeri Benarkah Dialihkan ke Swasta?
Kemendikdasmen: Skema SPMB 2025 untuk Siswa yang Tak Lolos di Negeri Benarkah Dialihkan ke Swasta? Susun Skema Baru untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Salah satu kebijakan yang hadir dari SPMB adalah dilimpahkannya siswa yang tak lolos di sekolah negeri ke sekolah swasta. Mereka yang mengikuti program ini akan mendapat bantuan pendidikan.
Hingga saat ini, Mu'ti menyebut belum mengetahui berapa tepatnya jumlah pemerintah daerah yang siap menjalani kebijakan ini. Tetapi ada beberapa skema dari praktek baik daerah yang bisa dipertimbangkan.
Praktek baik skema pelimpahan siswa yang tak lolos penerimaan sekolah negeri ke swasta di SPMB didapat pada Konsolnas Dikdasmen Tahun 2025. Beberapa daerah sudah memiliki kebijakan serupa yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Beberapa daerah ini adalah Kota Denpasar, Kota Tangerang Selatan, Kota Surakarta, Kota Semarang, dan beberapa kabupaten/kota lainnya. Skema yang disampaikan ini menurut Mu'ti sangatlah baik.
Baca juga: Daftar Sekolah yang Tak Ikut SPMB 2025
"Misalnya Bali Denpasar itu sejak tahun lalu. Dapodik untuk (sekolah) negeri itu sudah dikunci ketika daya tampung sudah memenuhi dan kemudian diarahkan ke swasta, dan bahkan mereka membantu per murid itu Rp 1,5 juta per tahun," bebernya.
Berbagai praktek baik ini menurut Guru Besar UIN Jakarta itu bisa direplikasi oleh daerah lain.
Dengan catatan mereka harus menyesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kendati demikian, Mu'ti menegaskan secara regulasi SPMB sudah siap digelar.
Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi SPMB 2025
Berkaitan dengan SPMB 2025, Direktorat Sekolah Dasar menentukan pengecualian bagi satuan Pendidikan tertentu.
Dilansir dari laman Instagram resmi @ditpsd, satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB, yaitu Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Pendidikan Layanan Khusus (PLK), sekolah berasrama, serta satuan pendidikan di wilayah 3T dan daerah terpencil.
Hal ini berpatokan dengan kebijakan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2025 hingga 2026.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.