SPMB 2025

Kemendikdasmen: Skema SPMB 2025 untuk Siswa yang Tak Lolos di Negeri Benarkah Dialihkan ke Swasta?

Kemendikdasmen: Skema SPMB 2025 untuk Siswa yang Tak Lolos di Negeri Benarkah Dialihkan ke Swasta? Susun Skema Baru untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah

Istimewa
SPMB 2025 - Kemendikbud Susun Skema Baru untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri saat Seleksi SPMB 2025, Benarkah Dialihkan ke Swasta?. Ilustrasi Siswa Sekolah(Istimewa) 

Berikut daftar satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB 2025:

1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

SPK merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang diakui oleh negara dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia) pada jalur formal atau non formal sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2024.

2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN

SILN tersebar di 12 negara dengan total 221 sekolah. Beberapa negara yang memiliki SLIN ialah Arab Saudi, Cina, Malaysia dan Belanda.

3. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus (PLK)

PLK merupakan Pendidikan bagi peserta di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan atau mengalami bencana dan tidak mampu dari segi ekonomi. Seperti sekolah paket, sekolah terbuka dan PKBM/SKB.

4. Satuan Pendidikan menyelenggarakan Pendidikan Khusus

Misalnya SLB yang menerima peserta didik dengan tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, atau memeiliki kecerdasan dan bakat istimewa.

5. Satuan Pendidikan yang Berasrama

6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015.

7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil

Di daerah terpencil, jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Baca juga: Link Pendaftaran SPMB 2025 Resmi dari Kemendikbud, Lengkap Cara Daftar dan Login Semua Jenjang

Bolehkan Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB yang diputuskan melalui sidang Kabinet Merah Putih mengandung empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

Menurutnya semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Namun di saat yang sama pemerintah akan melibatkan sekolah swasta yang selama ini telah mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved