Gaji PNS 2025
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Ini Caranya
Berikut ini disajikan informasi tentang Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Begini Caranya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TribunBisnis.com
Foto Ilustrasi - Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Begini Caranya. (Istimewa/ TribunBisnis.com)
3. Input data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE) pada halaman autentikasi.
4. Setelah verifikasi data, peserta diminta untuk melakukan swafoto (selfie) guna perekaman data biometrik.
5. Peserta akan menerima pesan konfirmasi, “Proses Autentikasi Anda berhasil. Terima kasih Bapak/Ibu telah melakukan autentikasi bulan ini.”
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.