Gaji Pensiunan PNS

Gaji Pensiunan Cair Hari Ini 1 Mei 2025, Resmi Ini Besaran Nominal Gajinya

Berikut disajikan informasi tentang Gaji Pensiunan Cair Hari Ini 1 Mei 2025, Resmi Ini Besaran Nominal Gajinya

Tribunjatim.id
ILUSTRASI GAJI PENSIUNAN - Berikut informasi tentang Gaji Pensiunan Cair Hari Ini 1 Mei 2025, Resmi Ini Besaran Nominal Gajinya.. (uangteman.com via Sripoku) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Berikut disajikan informasi tentang Gaji Pensiunan Cair Hari Ini 1 Mei 2025, Resmi Ini Besaran Nominal Gajinya.

Di awal bulan Mei 2025, ada kabar baik dan bahagia untuk para pensiunan PNS di Indonesia.

Yang mana, gaji pensiunan PNS akan kembali cair di tanggal 1 Mei 2025 atau bertepatan dengan hari Kamis.

Nah Tribuners, dalam pencairan gaji pensiunan PNS ini, akan ada 3 tunjangan melekat yang akan diterima kembali oleh para pensiunan PNS di awal bulan depan.

Penyaluran gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan melekat bagi para pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2024.

Nah, berbicara perihal tanggal pencairan pensiuan PNS bulan Mei besok, di tanggal 1 Mei tersebut bertepatan dengan Hari Buruh, dan bertepatan dengan Hari Libur Nasional.

Lantas, bagaimana pencairan PNS 1 Mei 2025, apakah cair atau diundur?

Baca juga: Cair Hari ini! Solusi Jika Gagal Autentikasi di Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji Pensiunan 2025

Taspen Buka Suara

Nah Tribuners, meskipun bertepatan dengan tanggal merah atau Hari Libur Nasional yang bertepatan dengan tanggal 1 Mei hari ini, proses penyaluran gaji pensiunan PNS dipastikan sesuai aturan yang berlaku.

Informasi ini memberikan kepastian kepada para pensiunan PNS bahwa hak keuangan mereka akan diterima tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Nah, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun, PT Taspen akan menyalurkan gaji pokok serta berbagai jenis tunjangan lainnya kepada para pensiunan PNS.

Baca juga: Penjelasan Taspen Soal Pencairan Gaji Pensiunan yang Bertepatan dengan 1 Mei Hari Libur

Jaminan pencairan ini mencakup keseluruhan komponen yang selama ini diterima setiap bulan, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Dalam ketentuan terbaru, disebutkan bahwa besaran gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan sebesar 75 persen dari gaji pokok yang diterima oleh PNS aktif.

Besaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan menjadi acuan resmi dalam proses pencairan bulan Mei 2025.

Baca juga: Besaran dan Tunjangan Gaji Pensiunan PNS yang Cair Pekan Depan

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved