Gaji PNS 2025
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Ini Caranya
Berikut ini disajikan informasi tentang Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Begini Caranya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini disajikan informasi tentang gaji ke-13 Pensiunan PNS Bisa Diproses Via Aplikasi Andal Selain ke Kantor Taspen, Begini Caranya.
Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengesahkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pensiunan PNS.
Dimana Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.
Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu, namun nominalnya baru akan diterima Januari 2025 ini.
Adanya kenaikan gaji ini tentu memberikan dampak positif dan kabar gembira bagi semua ASN di Indonesia, terutama bagi mereka yang telah Pensiun.
Baca juga: Segini Nominal Gaji 13 Pensiunan yang Cair 1 Mei 2025, Sudah Autentikasi Pencairan? Begini Caranya
Pensiunan PNS masih memiliki tabungan untuk keperluan sehari-hari dengan memanfaatkan gaji pokok serta tunjangan yang diberikan.
Pemerintah terus berkomitmen memberikan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah sekalipun sudah memasuki masa pensiun di masa tuanya.
Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?
Besaran Gaji Pensiunan yang Akan Dicairkan Taspen Mei 2025
Adapun, jadwal pencairan bagi para Pensiunan PNS telah terlaksanakan terhitung sejak 1 Mei 2025.
Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Dapat Gaji Rp 2,2 Juta, Karyawati di Pangandaran Merasa Sudah Cukup
Kebijakan ini memastikan bahwa pensiunan PNS tetap menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.
Meskipun telah memasuki Tahun Baru 2025, ketentuan yang diatur dalam PP No. 8 tahun 2024 tersebut masih digunakan tanpa perubahan.
Taspen memastikan bahwa kenaikan 12 persen yang ditetapkan sejak tahun lalu tetap berlaku untuk semua golongan pensiunan PNS.
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca juga: Cara Atasi Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Terlambat Cair di 1 Mei 2025 Hari Ini
Taspen menyatakan bahwa meskipun tahun telah berganti, pihaknya tetap menjalankan pencairan gaji pensiunan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara.
Perubahan Mekanisme Otentikasi Taspen untuk Gaji Pensiunan PNS
Adapun, belum lama ini PT Taspen juga tengah mengumumkan perubahan sistem otentikasi untuk pencairan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 mendatang.
PT Taspen mengklaim aplikasi baru ini mudah digunakan oleh pensiunan PNS khususnya untuk melakukan otentikasi pencairan gaji.
Dengan aplikasi terbaru PT Taspen yang bernama Andal by Taspen pensiunan PNS hanya disuruh melakukan selfie untuk pencairan gaji di setiap bulannya.
Baca juga: Cair Hari ini! Solusi Jika Gagal Autentikasi di Andal by Taspen untuk Pencairan Gaji Pensiunan 2025
Hal ini tentu memperingkas proses otentikasi, yang sebelumnya pensiunan PNS harus melakukan berbagai instruksi melalui aplikasi otentikasi Taspen seperti
Diharuskan melakukan serangkaian gerakan badan untuk verifikasi, seperti menggelengkan atau menganggukkan kepala, mengedipkan mata, dan mengucapkan huruf 'A'.
"Peluncuran aplikasi Andal by Taspen adalah langkah kami dalam menghadirkan layanan digital yang mudah diakses, terutama bagi peserta pensiun. Dengan aplikasi ini, khususnya pensiunan, dapat melakukan klaim manfaat dengan lebih mudah, efisien, praktis, dan aman. Unduh aplikasi Andal by Taspen sekarang dan nikmati kemudahan klaim secara digital," dikutip dari laman resmi PT Taspen Senin 30 Desember 2024.
Adapun cara mengakses aplikasi ini adalah sebagai berikut :
1. Unduh aplikasi Andal by Taspen di Playstore dan Appstore.
2. Pilih menu Autentikasi pada halaman awal aplikasi Andal.
3. Input data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE) pada halaman autentikasi.
4. Setelah verifikasi data, peserta diminta untuk melakukan swafoto (selfie) guna perekaman data biometrik.
5. Peserta akan menerima pesan konfirmasi, “Proses Autentikasi Anda berhasil. Terima kasih Bapak/Ibu telah melakukan autentikasi bulan ini.”
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.