Pajak Kendaraan

15 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Mei 2025, Ada Daerahmu?

15 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Mei 2025, Ada Daerahmu?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunnews.com/Shutterstock
PAJAK KENDARAAN 2025 - 14 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Bulan Mei 2025, Ada Daerahmu? (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ Tribunnews.com/Shutterstock) 

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar.

8. Bali

Bapenda Bali memberikan diskon PKB mulai 5 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan rincian sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapendaprovbali:

Diskon 14,35 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc
Diskon 12,15 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas di atas 200 cc
Diskon 24 persen untuk pembayaran BBNKB, pajak progresif dan BBNKB II.
Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara mengadakan program keringanan PKB dan pokok BBNKB II hingga 31 Desember 2025.

Wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, dikutip dari Instagram @ditlantas_kaltara.

9. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak kendaraan dan denda di Provinsi Kalimantan Timur berlaku hingga 30 Juni 2025.

Berikut ini rincian promo pemutihan pajak di Kalimantan Timur:

Bebas denda PKB dan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan bermotor mutasi masuk provinsi Kaltim
Bebas denda dan tunggakan PKB, hanya bayar pajak tahun berjalan bagi kendaraan bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.
Program ini tidak termasuk PNBP seperti BPKB, STNK dan TNKB dan pokok SWDKLLJ, dikutipo dari @bapendakaltim.

10. Kalimantan Selatan

Bapenda Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025.

Selain itu, tidak ada kenaikan PKB hingga 31 Desember 2025, seperti dikutip dari Instagram @bapendaprovkalselofficial.

11. Kalimantan Utara 

Mengutip akun Instagram resmi Ditlantas Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara juga mengeluarkan program keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025. Anda hanya perlu membayar biaya cetak SNTK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

12. Kalimantan Barat 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved