Kamis, 14 Mei 2026

Pajak Kendaraan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025, Cuman Download Aplikasi Ini di HP!

Berikut Ini Dia Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025, Cuman Download Aplikasi Ini di HP!

Tayang:
Tribunnews.com/Shutterstock
PAJAK KENDARAAN 2025 - Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025, Cuman Download Aplikasi Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, setelah libur Lebaran 2025 usai, kini kembali masyarakat Indonesia menjalani aktivitas sehari-hari.

Selain itu, yang lebih pentingnya lagi, jika masyarakat Indonesia jangan sampai lupa untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan ya.

Nah, untuk pembayaran pajak kendaraan tahun 2025, masyarakat Indonesia khususnya Jawa Barat bisa melakukannya secara online.

Proses pembayaran pajak kendaraan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital, yakni layanan yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Seperti dikutip dari laman resminya, jika SIGNAL Samsat adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Nah, untuk bisa menggunakan layanan SIGNAL tersebut, amsyarakat Indonesia bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Maka dari itu, berikut ini dia cara bayar pajak kendaraan online 2025.

Baca juga: Warga Ciamis Antusias Sambut Program Pemutihan Pajak, Samsat Sudah Raup Rp 2 Miliar

Baca juga: Wabup Sumedang Minta Optimalkan PAD dari Pajak Minerba

Cara daftar SIGNAL Samsat Digital

  • Cari dan download aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun. 
  • Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi. 
  • Unggah foto KTP kamu, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. 
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. 
  • Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Baca juga: Gubernur Jabar Hapus Denda dan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan, Bupati Pangandaran: Kado Istimewa

Cara daftarkan Nomor Kendaraan

Nah Tribuners, setelah aplikasi SIGNAL sudah terpasang di HP kamu, silakan untuk daftarkan nomor kendaraan kamu, seperti:

  • Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel kamu. 
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. 
  • Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”. 
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat). 
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka. 
  • Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut”

Baca juga: Pembayar Pajak Kendaraan Mengantre di Pangandaran Setelah Gubernur Beri Penghapusan Denda

Baca juga: Wabup Sumedang Fajar Dukung Penuh Kebijakan Dedi Mulyadi, Apresiasi Soal Terobosan Pajak Kendaraan

Cara bayar pajak STNK online lewat SIGNAL

  • Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, klik “Lanjut”. 
  • Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul. 
  • Jika menghendaki dokumen notice pajak dikirim melalui pos maka silakan geser tombol “kirim dokumen TBPKP”. 
  • Masukan alamat pengiriman dengan lengkap (tidak harus sesuai dengan alamat di STNK). Total biaya akan muncul pada layar ponsel kamu, klik “Lanjut”. 
  • Lanjut ke pembayaran dengan mengeklik tombol “Pilih cara pembayaran”. 
  • Akan muncul kode pembayaran, kemudian silakan pilih metode pembayaran melalui mobile Banking, ATM, dompet digital, atau ecommerce. 
  • Kode bayar, nominal pajak, dan cara pembayaran akan muncul. 
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi, paling lambat sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kedaluwarsa jika lebih dari 2 jam.

 

Nah Tribuners, itu dia cara download dan cara bayar pajak lewat aplikasi SIGNAL. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved